• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Gagal Mediasi, Kasus Penganiayaan Anak di Desa Lengkong Banjarnegara Berlanjut ke Jalur Hukum

    Warta Indonesia News
    11 Feb 2026, 17:50 WIB
    Polres Banjarnegara di Desa Lengkong

    Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial Adt yang terjadi satu bulan lalu di Desa Lengkong kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, pihak kuasa hukum korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum secara tegas.

    Mediasi di Kantor Desa Lengkong Dinilai Gagal dan Tidak Netral


    Kuasa hukum korban, Bontot Nurhadianto, S.H., sebelumnya telah mengupayakan langkah Restorative Justice dengan membuka ruang mediasi bagi tiga terduga pelaku, yakni EW, TR, dan WY. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Lengkong tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Akhmadi.

    Namun, upaya damai tersebut gagal membuahkan hasil. Bontot menilai Kades Lengkong yang seharusnya bertindak sebagai moderator yang netral justru terkesan berpihak dan tidak seimbang dalam memimpin proses mediasi.

    “Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan seperti yang diharapkan karena pimpinan mediasi (Kades) kurang balance dalam menengahi kedua belah pihak,” ujar Bontot Nurhadianto.


    Terduga Pelaku Abaikan Itikad Baik


    Meski pihak korban telah memberikan waktu beberapa hari bagi para terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik, hasil yang ditunggu tetap nihil. Langkah persuasif yang ditempuh kuasa hukum korban justru diabaikan.

    “Saya bukan tipe orang yang arogan. Kami sudah berikan waktu dan kebijakan, tetapi mereka malah mengabaikannya. Maka, proses hukum tetap ditegakkan dan dilanjutkan berdasarkan data serta fakta yang akurat,” tegas Bontot.


    Unit PPA Polres Banjarnegara Turun Tangan


    Melihat tidak adanya titik temu, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Unit PPA Polres Banjarnegara yang dipimpin oleh Kanit PPA Wibowo langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kehadiran aparat kepolisian bersama kuasa hukum bertujuan untuk mengamankan para terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


    Pewarta: W Adian SE

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar