Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi momentum evaluasi atas langkah-langkah advokasi yang telah ditempuh, terutama pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tiket wisata Pangandaran.
“Laporan sudah kami sampaikan langsung ke Polres Pangandaran dan diterima oleh Kapolres AKBP Ikrar Potawari (Kamis, 29 Januari 2026). Harapan kami sederhana, perkara ini diusut secara profesional agar status hukumnya jelas,” kata Yeni.
Menurut Yeni, kejelasan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut sejalan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tugas Kepolisian dalam penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Amparan juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, perwakilan Amparan akan mendatangi Polda Jawa Barat dan Mabes Polri di Jakarta guna meminta atensi institusional terhadap perkara tersebut.
“Ini bukan upaya menekan, melainkan memastikan mekanisme pengawasan berjenjang berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yeni.
Dalam deklarasi itu, Amparan turut menyoroti peran Inspektorat Daerah, menyusul informasi bahwa Polres Pangandaran telah meminta data perhitungan potensi kerugian Negara.
Amparan meminta agar Inspektorat lebih proaktif karena perhitungan kerugian Negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi sesuai UU Tipikor.
Selain itu, Amparan juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan laporan dugaan Korupsi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Sarasa Institute.
Yeni mengatakan, Amparan akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Sejumlah media Nasional sebelumnya mengutip pernyataan Kejaksaan Agung bahwa laporan dugaan Korupsi lintas sektoral di Pangandaran telah diverifikasi dan masih ditelaah sesuai kewenangan, serta akan ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pemilihan Tanjung Cemara sebagai lokasi Deklarasi, menurut Yeni, memiliki makna simbolik karena kawasan tersebut merepresentasikan perlawanan warga terhadap dugaan penyerobotan tanah Desa yang juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Menutup kegiatan, Amparan mengajak masyarakat Pangandaran untuk terus memberikan doa dan dukungan moral agar seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
***RED***



Tidak ada komentar:
Posting Komentar