Tangerang, wartaindonesianews.co.id. --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini beredar di publik. Sabtu 31 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum Bahar dari terlapor menjadi tersangka.
Berdasarkan surat penetapan status beredar, Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat beredar tersebut, kepolisian secara eksplisit mencantumkan dasar hukum penanganan perkara, antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Rujukan hukum tersebut memperkuat bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu dugaan tunggal, melainkan mencakup unsur kekerasan fisik dan peran lebih dari satu orang, yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Dalam poin perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Bahar Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Rabu, 4 Februari 2026 Waktu: Pukul 10.00 WIB.
Langkah ini menandai bahwa perkara telah memasuki fase penegakan hukum substantif, bukan lagi sebatas klarifikasi.(Red)

0 Komentar