Metro, Lampung, wartaindonesianews.co.id – Aparat Polres Metro melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di wilayah Metro Utara. Dua pemuda diamankan berikut barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/59/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 22 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di Gang Jahe RT 02 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Pelapor, Paisol (37), warga Negeri Ujung Karang, Lampung Utara, melaporkan aksi pengancaman yang diduga dilakukan oleh dua pemuda berinisial LF (20) dan A (19), yang diketahui berasal dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban berada di dalam kontrakannya dan mendengar dua kali suara ledakan dari depan rumah. Korban kemudian keluar bersama dua saksi, Yodi Candra dan Dian Saputra, untuk memastikan sumber suara tersebut. Saat melihat dua orang mencurigakan, korban sempat berupaya mengejar.
Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke arah korban. Merasa terancam, korban segera meminta bantuan Ketua RW setempat untuk menghubungi Call Center 110.Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi.
Dari informasi warga, diketahui para terduga pelaku kembali ke kontrakannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta tiga butir amunisi yang disembunyikan di dalam kotak speaker kayu kecil.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ambon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun tindakan yang mengancam keselamatan orang lain, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di lingkungan sekitar.
Pewarta: TimRED



0 Komentar