Breaking News

AI SIAP

DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara Sepakati Dua Raperda Prioritas


BENGKULU UTARA, wartaindonesianews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara secara sah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 24 Februari 2026.

Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara Sepakati Dua Raperda Prioritas dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan pendapat akhir mereka.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam pidatonya menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial serta memberikan kepastian hukum di daerah, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegas Arie.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan setiap substansi dalam Raperda telah dikaji secara mendalam. “Kami akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Bengkulu Utara,” singkatnya.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Agenda ini menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Bengkulu Utara yang lebih adil dan berdaya saing.

Pewarta: Yusi Hasan

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close