
Lombok Timur, WartaIndonesiaNews.co.id – Penanganan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Aikmel kini memasuki tahap penyidikan. Aparat memastikan proses hukum berlanjut setelah menemukan bukti awal yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara, Jumat (20/02/2026).
Perkara tersebut ditangani oleh jajaran Polsek Aikmel. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kejadian yang melibatkan dua wali santri dari salah satu lembaga pendidikan di daerah setempat.
Insiden berlangsung pada Rabu sore, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri. Peristiwa terjadi di sekitar kediaman korban berinisial S (38). Akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh MS (36), korban mengalami luka pada bagian mulut hingga menyebabkan salah satu giginya patah.
Pihak kepolisian menyebut peningkatan status perkara ini menjadi dasar untuk melangkah ke proses hukum lanjutan, termasuk gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka.
Dalam kasus tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lebih dari dua tahun. Polisi menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: TeamRED
Pewarta: TeamRED


Tidak ada komentar:
Posting Komentar