Jakarta Wartaindonesianews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Kamis (5/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Lima tersangka tersebut masing-masing Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK selanjutnya menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan oknum hakim dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus tersangka Bambang Setyawan, juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi.
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Kota Depok, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tujuh orang yang diamankan terdiri atas Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta empat orang pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat yang tengah berproses di PN Depok.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
Juru sita PN Depok Yohansyah diduga berperan sebagai perantara antara pimpinan PN Depok dengan pihak perusahaan.
“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta juru sita bertindak sebagai pintu penghubung antara PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” ujar Asep Guntur.
Permintaan fee disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Dari permintaan sebesar Rp1 miliar tersebut, perusahaan diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan warga. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan tersebut dan putusan itu dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan karena adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Dalam proses itulah, pimpinan PN Depok diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan agar pelaksanaan eksekusi dapat dipercepat.
( Rodi AS )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar