Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sarasa Institute Desak Polres Pangandaran Transparan, Tak Bisa Lagi Bergantung pada Inspektorat

Sarasa Institute Desak Polres Pangandaran Transparan

PANGANDARAN – Wartaindonesianews.co.id | Selasa, 24/02/2026 - Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sejak 2 Januari 2026, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki alasan untuk menggantung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tiket wisata Pangandaran hanya karena menunggu respons Inspektorat.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Tedi menyoroti lambannya perkembangan laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) kepada Polres Pangandaran. Padahal, kasus tersebut telah mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu, sejumlah pihak sempat diamankan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat. Namun hingga kini, status hukum para pihak dinilai belum menunjukkan kejelasan.

KUHAP Baru Perkuat Otoritas Penyidik

Menurut Tedi, dengan tidak berlakunya KUHAP lama, kewenangan penyidik dalam KUHAP Baru semakin tegas dan akuntabel. Penyidik memiliki otoritas penuh untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti secara profesional.

“KUHAP lama sudah tidak berlaku. Dengan KUHAP baru, kewenangan penyidik semakin tegas dan akuntabel. Tidak ada kewajiban hukum untuk menunggu satu lembaga jika tidak merespons,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara korupsi memang harus dibuktikan adanya unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun pembuktian tersebut tidak serta-merta harus bergantung pada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Alternatif Audit: BPKP dan BPK

Tedi menjelaskan, penyidik dapat meminta audit investigatif kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, termasuk melakukan penghitungan kerugian negara untuk mendukung proses hukum.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 juga memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Kalau niat menuntaskan, penyidik bisa menggandeng BPKP. Ini persoalan hukum, bukan sekadar administrasi internal pemerintah daerah,” tegasnya.

Partisipasi Publik dan Hak Meminta Audit

Lebih lanjut, Tedi menyatakan masyarakat memiliki hak untuk meminta audit atau penghitungan potensi kerugian negara sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Jika aparat lambat, masyarakat punya ruang konstitusional untuk meminta BPKP atau BPK melakukan audit. Kami sedang mengkaji langkah tersebut,” katanya.

Aspek HAM dan Kepastian Hukum

Tedi juga menilai ketidakjelasan status hukum pihak yang sempat diamankan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa hak atas kepastian hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) serta dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Orang yang pernah diamankan menanggung beban sosial dan stigma publik, tetapi secara hukum statusnya menggantung. Ini bisa menjadi pelanggaran prinsip kepastian hukum dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna mengkaji aspek hak atas kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Tedi menegaskan, dengan berlakunya KUHAP Baru, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan perkara berjalan tanpa ujung. Publik berhak atas kejelasan, dan setiap warga negara berhak atas kepastian hukum,” pungkasnya.

TeamRED WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close