
BANJARNEGARA, wartaindonesianews.co.id – Sengketa tanah seluas 434 meter persegi di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, menyisakan tanda tanya besar. Meski disebut telah memiliki korban dan dua alat bukti akurat, hingga kini tersangka dalam perkara tersebut belum juga terungkap.
Lahan yang masih dalam proses jual beli dari pemilik awal berinisial Sks kepada Rwd itu diduga mengalami peralihan sertifikat secara janggal. Kuasa hukum pemilik tanah, Bontot Nurhadianto SH, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 609 telah berganti nama menjadi Rwd, padahal pembayaran pembelian tanah disebut belum lunas dan belum ada penandatanganan sah di hadapan perangkat desa.“Seharusnya sertifikat masih atas nama Sks sebagai pemilik asli. Proses jual beli belum selesai, pembayaran belum lunas, tapi sertifikat sudah beralih nama,” tegas Bontot.
Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan
Saat ditemui awak media, Sks mengaku menyerahkan proses transaksi melalui seorang makelar berinisial Abr. Menurut keterangannya, uang dari pembeli telah diserahkan kepada Abr untuk dilunasi kepada dirinya. Namun, uang tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan penggelapan dan penyerobotan,” ujar Sks dengan nada kecewa.
Kuasa hukum pun menyatakan adanya dugaan mal-administrasi yang mengarah pada pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Bahkan, pihaknya telah menggandeng ahli grafotologi serta berkoordinasi dengan Ombudsman guna menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) hingga terbitnya SHM.

Sorotan pada Proses Notaris dan PPAT
Dalam pengamatan tim media, muncul pertanyaan terkait keberanian oknum Notaris dan PPAT dalam memproses dokumen tanah yang diduga masih dalam status sengketa dan belum memenuhi syarat administrasi yang sah. Jika benar pembayaran belum lunas dan tidak ada tanda tangan resmi pemilik, maka dokumen jual beli dinilai cacat hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa fokus pengusutan tidak hanya pada dugaan penggelapan dana, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Laporan Sudah Lama, Tersangka Belum Ada
Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Banjarnegara sejak lama. Berdasarkan keterangan dari penyidik Unit Resmob kepada kuasa hukum, terdapat kemungkinan perluasan pasal terkait penggelapan pembayaran, dengan nama terduga pelaku tercantum dalam catatan transaksi.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
“Dalam peristiwa ini jelas ada korban dan ada dua alat bukti yang terang. Kami berharap Polres Banjarnegara bekerja secara profesional dan presisi untuk segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegas Bontot Nurhadianto SH.
Tempuh Jalur Perdata
Selain proses pidana, kuasa hukum juga membuka jalur alternatif melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak pemilik lahan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan kepastian hukum warga. Masyarakat kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas polemik lahan di Majatengah tersebut.
Pewarta: Wiwid


Tidak ada komentar:
Posting Komentar