Breaking News

AI SIAP

Diduga Jadi Kedok Prostitusi, Bliss Massage Kedoya Disorot: Pengawasan Sudin Parekraf Jakbar Dipertanyakan



Jakarta Barat , Wartaindonesianews – Citra Jakarta sebagai kota global kembali diuji. Sebuah tempat usaha pijat, Bliss Massage yang berlokasi di kawasan Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung di balik izin usaha kebugaran.Temuan lapangan mengindikasikan adanya penawaran layanan di luar standar terapi kesehatan.

Seorang terapis berinisial Y (nama disamarkan) secara terbuka menawarkan layanan tambahan kepada pelanggan saat ditemui pada Selasa (3/3/2026). Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut menyimpang dari ketentuan usaha pariwisata dan kebugaran yang berlaku.

Keresahan juga datang dari warga sekitar. Rasman, salah satu warga Kedoya, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut bukan lagi rahasia umum.

“Sudah sering aparat datang, tapi tetap saja beroperasi. Bahkan di bulan Ramadan pun tetap buka seperti biasa,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut warga, keluar masuknya pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga pekerja kantoran, semakin menguatkan dugaan adanya praktik asusila terselubung.

Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat (Sudin Parekraf Jakbar). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya publik: apakah fungsi pengawasan telah berjalan optimal, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan?

Sebagai informasi, praktik prostitusi dengan kedok usaha pariwisata merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang menyediakan sarana perbuatan asusila.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang melarang praktik prostitusi dalam usaha pariwisata dan membuka ruang pencabutan izin permanen apabila terbukti melanggar.

Menanti Ketegasan Pemprov DKI

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha wajib dijatuhkan sesuai regulasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh. Transparansi dan tindakan nyata dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

WINews akan terus berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Bliss Massage serta instansi terkait guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

Pewarta: Redaksi/Tim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close