Tangerang, WINews – Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik, menyusul viralnya video yang menuding dirinya melakukan penipuan senilai Rp60 juta.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penipuan dalam pendampingan kasus leasing kendaraan roda empat. Dalam video tersebut, nama Halasson Sigalingging disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Menanggapi hal itu, Halasson memberikan klarifikasi kepada awak media pada Minggu (29/03/2026). Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari seorang berinisial “DM” yang meminta pendampingan terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
“Saya sudah menolak hingga lima kali permintaan tersebut, karena mengetahui yang bersangkutan memiliki riwayat masalah serupa. Namun, karena orang tuanya memohon, akhirnya saya membantu mengarahkan ke rekan saya yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut,” jelasnya.
Menurut Halasson, sejak awal telah disampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh rekan profesionalnya, lengkap dengan kesepakatan dan penandatanganan kuasa hukum dari pihak “DM”.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten. Namun, proses hukum terhambat karena “DM” tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, namun tidak pernah hadir. Bahkan sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi selama kurang lebih enam bulan,” ungkapnya.
Situasi semakin berkembang ketika pada November 2024, “DM” justru melaporkan Halasson atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak berlanjut.
Halasson menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan rekan yang menangani pendampingan telah bekerja secara profesional.
Puncaknya terjadi pada 26 Maret 2026, ketika “DM” kembali muncul dan secara langsung melontarkan tuduhan di lingkungan tempat tinggal dengan menyebut Halasson sebagai “penipu yang memakan uang Rp60 juta”.
Tak hanya itu, tudingan tersebut juga kembali disebarluaskan melalui media sosial hingga menjadi viral, bahkan disertai tagar yang menyinggung kinerja Polres Metro Tangerang Kota.
“Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Tuduhan tersebut tidak terbukti, namun sudah terlanjur menyebar luas di masyarakat,” tegas Halasson.
Atas dasar itu, ia resmi melaporkan akun pengunggah video tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengunggah video.
(Red/Tim WINews)
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penipuan dalam pendampingan kasus leasing kendaraan roda empat. Dalam video tersebut, nama Halasson Sigalingging disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Menanggapi hal itu, Halasson memberikan klarifikasi kepada awak media pada Minggu (29/03/2026). Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari seorang berinisial “DM” yang meminta pendampingan terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
“Saya sudah menolak hingga lima kali permintaan tersebut, karena mengetahui yang bersangkutan memiliki riwayat masalah serupa. Namun, karena orang tuanya memohon, akhirnya saya membantu mengarahkan ke rekan saya yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut,” jelasnya.
Menurut Halasson, sejak awal telah disampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh rekan profesionalnya, lengkap dengan kesepakatan dan penandatanganan kuasa hukum dari pihak “DM”.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten. Namun, proses hukum terhambat karena “DM” tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, namun tidak pernah hadir. Bahkan sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi selama kurang lebih enam bulan,” ungkapnya.
Situasi semakin berkembang ketika pada November 2024, “DM” justru melaporkan Halasson atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak berlanjut.
Halasson menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan rekan yang menangani pendampingan telah bekerja secara profesional.
Puncaknya terjadi pada 26 Maret 2026, ketika “DM” kembali muncul dan secara langsung melontarkan tuduhan di lingkungan tempat tinggal dengan menyebut Halasson sebagai “penipu yang memakan uang Rp60 juta”.
Tak hanya itu, tudingan tersebut juga kembali disebarluaskan melalui media sosial hingga menjadi viral, bahkan disertai tagar yang menyinggung kinerja Polres Metro Tangerang Kota.
“Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Tuduhan tersebut tidak terbukti, namun sudah terlanjur menyebar luas di masyarakat,” tegas Halasson.
Atas dasar itu, ia resmi melaporkan akun pengunggah video tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengunggah video.
(Red/Tim WINews)

0 Komentar