
JAKARTA,WINews - Integritas jurnalistik kembali menjadi sorotan di tengah derasnya arus disinformasi yang mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Pengamat sosial sekaligus praktisi media, Eric VR, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pers hanya dapat dipulihkan melalui penerapan konsisten Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penguatan nilai hukum dan etika profesi.
Menurut Eric, UU Pers merupakan fondasi utama yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab publik.
Regulasi tersebut tidak hanya melindungi insan pers, tetapi juga menegaskan kewajiban menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“UU Pers menjadi payung hukum yang memastikan kebebasan berbicara tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab. Ini adalah dasar eksistensi profesi jurnalistik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik yang sehat. Oleh karena itu, prinsip independensi dan keadilan harus dijunjung tinggi, dengan memastikan semua pihak mendapat ruang pemberitaan yang seimbang.
Transparansi Jadi Kunci Kredibilitas
Lebih lanjut, Eric menekankan pentingnya transparansi dalam proses peliputan sebagai bagian dari akuntabilitas media. Keterbukaan dalam metode pengumpulan data, verifikasi informasi, serta pencantuman sumber yang jelas dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik.
“Transparansi bukan hanya mencegah hoaks, tetapi juga membangun hubungan kepercayaan antara media dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan investasi jangka panjang bagi media. Standar tersebut memberikan panduan dalam meliput isu sensitif tanpa menimbulkan dampak negatif, sekaligus menjaga martabat manusia dan stabilitas sosial.
Di tengah tuntutan kecepatan era digital, Eric mengingatkan bahwa kualitas tidak boleh dikorbankan demi menjadi yang pertama. Ia menilai jurnalisme investigatif yang mendalam jauh lebih bernilai dibanding sekadar kecepatan publikasi.
“Verifikasi berlapis dan validasi sumber adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
Ini bentuk tanggung jawab pers terhadap informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya dialog terbuka antara media dan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi.
Kritik publik dipandang sebagai masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemberitaan.
Di akhir pernyataannya, Eric mengajak seluruh insan pers untuk tetap konsisten menjunjung tinggi kebenaran dan profesionalisme.
“Jika UU Pers dan etika profesi dijalankan dengan baik, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Pers harus tetap tajam, kritis, dan bermartabat dalam menghadapi tantangan zaman,” pungkasnya.
Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen pers nasional untuk terus meningkatkan kualitas dan komitmen, demi menjaga demokrasi yang sehat melalui informasi yang akurat dan terpercaya.(Redaksi)
0 Komentar