PALU, WINews - Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berencana melegalkan seluruh tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menuai kritik keras dari Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI).
Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.
YHKI menilai wacana tersebut tergesa-gesa, berisiko tinggi, dan tidak menyentuh akar persoalan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Parigi Moutong tidak bisa disederhanakan sebagai “tambang rakyat”. Operasinya menggunakan alat berat berupa ekskavator berskala besar, yang jauh melampaui kapasitas penambang tradisional, serta mengindikasikan keterlibatan pemodal besar di baliknya.
“Jika legalisasi dilakukan tanpa terlebih dahulu menertibkan dan mengidentifikasi siapa sesungguhnya pemilik modal di balik operasi tambang ini, maka yang akan diuntungkan bukan masyarakat Parigi Moutong, melainkan para cukong yang selama ini beroperasi secara ilegal,” tegas Africhal Khmane’i, Direktur Eksekutif YHKI.
Logika Terbalik yang Berbahaya
YHKI menyoroti bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara hukum melarang keterlibatan modal besar dan membatasi luas wilayah tambang. Karena itu, legalisasi seharusnya dilakukan melalui tahapan yang jelas: penertiban kawasan dari cukong dan aktor ilegal, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui proses resmi yang melibatkan masyarakat, serta fasilitasi masyarakat setempat untuk mengajukan IPR melalui koperasi.
“Logika gubernur yang membalik urutan ini—legalkan dulu, baru awasi—merupakan langkah yang berbahaya. Legalisasi tanpa seleksi hanya akan menglegitimasi kejahatan lingkungan dalam bungkus legalitas,” lanjut Africhal.
Janji Kampanye vs Realita
YHKI juga mengingatkan publik pada rekam jejak pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat berkampanye di Parigi Moutong pada 2024. Saat itu, ia menyatakan tidak tertarik mengembangkan industri tambang dan berkomitmen menjadikan Parigi Moutong sebagai pusat pertanian dan perikanan.
Namun, wacana legalisasi tambang saat ini dinilai berbalik arah dari komitmen tersebut.
YHKI mendesak gubernur untuk menghentikan sementara rencana legalisasi, memimpin langsung penertiban PETI, memastikan mekanisme legalisasi berjalan sesuai skema IPR yang sah, serta kembali pada janji kampanye dengan memprioritaskan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.

0 Komentar