TANGGAMUS, WINews – Kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan (32) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (20/3/2026) terus menuai sorotan.

Keluarga korban mempertanyakan kejelasan penanganan hukum, terutama terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangan awal, Polres Tanggamus menyebut telah mengamankan satu pelaku berinisial TM (27). Namun, perhatian publik tertuju pada empat orang lain yang diketahui bersama korban sebelum kejadian tragis itu terjadi.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, empat orang tersebut masing-masing berinisial YD, IR, RD, dan satu lainnya yang kini telah diamankan sebagai pelaku utama.

Mereka disebut sempat bersama dalam satu mobil Honda Jazz putih sebelum berkumpul di area persawahan yang menjadi lokasi kejadian.

Keluarga korban mengungkapkan kejanggalan, lantaran dua orang, yakni YD dan IR, sempat melaporkan diri namun kemudian dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RD hingga kini masih dalam pelarian.

“Kami ingin kejelasan. Mereka bersama-sama saat kejadian, bahkan ada dugaan penggunaan narkoba. Tapi hanya satu yang diproses, sementara lainnya sempat dilepas,” ujar perwakilan keluarga korban, Senin (23/3/2026).


Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut datang dari hasil tes urin yang dilakukan penyidik. Dafa, penyidik narkoba, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat menunjukkan positif.

“Kami sudah lakukan tes urin, dan hasilnya positif,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku dan rekan-rekannya pada Kamis (19/3) malam untuk berkumpul. Namun, situasi berubah menjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Motif sementara karena emosi sesaat, diduga korban mengejek pelaku,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, kendaraan yang digunakan, serta senjata tajam yang ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka tusuk serius dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.

Orang tua korban menegaskan agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih.

“Nyawa anak saya hilang. Siapapun yang terlibat harus diproses. Saya tidak bisa terima kalau masih ada yang dibiarkan bebas,” tegasnya.

Menanggapi tekanan dari keluarga, pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah lanjutan. Pada Senin (23/3/2026) siang, YD dan IR kembali diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“YD dan IR sudah kami amankan kembali. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga saat mengunjungi kediaman korban, didampingi Kapolsek Wonosobo.

Hingga kini, Polres Tanggamus belum memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh para pihak yang terlibat.

Sementara itu, pelaku utama TM yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan akan dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara keluarga korban berharap adanya keterbukaan dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Pewarta: Tim Red