
KABUPATEN SEMARANG, WINews.id – Penanganan kasus dugaan perampasan dan pemerasan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2023 di Unit I Reskrim Polres Semarang hingga kini masih belum menunjukkan kepastian hukum. Hampir tiga tahun berjalan, korban mengaku perkara tersebut masih menggantung tanpa perkembangan yang jelas.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini diduga melibatkan Tabeta Sri Lestari dan adiknya, Lukas Aris Susanto, warga Kebon Baru Kartasura.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan sangat lambat dan menimbulkan tanda tanya terkait profesionalitas aparat penegak hukum.“Kasus ini menurut kami sangat lambat. Seolah-olah berjalan, tetapi tidak ada kepastian hukum. Padahal korban sudah menunggu hampir tiga tahun,” ujar John kepada wartawan.
Ia didampingi Paulina Chrysanti Situmeang, S.E., S.H., M.H., Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur, yang turut mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta Penyidik Unit I Reskrim Polres Semarang bertindak profesional. Masa laporan polisi klien kami selaku korban bertahun-tahun tidak tuntas,” kata Paulina.
Peristiwa Terjadi Tahun 2023
Berdasarkan keterangan korban, Iskandar, peristiwa dugaan perampasan dan pemerasan itu terjadi pada 23 Juli 2023 di Dusun Pongangan RT 03 RW 01, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sejumlah barang miliknya diambil secara paksa dengan total kerugian mencapai sekitar Rp61 juta.
Barang-barang yang diduga dirampas antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, kendaraan ATV 200 CC, serta dokumen kendaraan beserta kwitansi pembelian.
Korban juga mengaku sempat menerima ancaman pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, perkara ini sebenarnya cukup terang karena didukung berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, rekaman suara, serta sejumlah saksi.
“Peristiwanya sangat jelas. Bukti CCTV ada, rekaman suara ada, saksi juga ada. Seharusnya kasus seperti ini tidak berlarut-larut,” jelas Paulina.
Komunikasi dengan Penyidik Dinilai Tidak Memberi Kepastian
Korban mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H. Namun jawaban yang diterima disebut masih sama, yakni perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli.Hal serupa juga disampaikan Wakapolres Semarang, Kompol Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang menyebut kasus tersebut masih berjalan.
Meski demikian, korban mengaku belum memperoleh penjelasan konkret mengenai perkembangan penyidikan.

Bahkan ketika mencoba menghubungi Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, korban mengaku belum mendapat respons.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka tidak ditangani secara serius,” ujar Iskandar.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum menilai lambannya penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia.Beberapa dasar hukum yang disoroti antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, KUHAP Pasal 7 ayat (1) terkait kewajiban penyidik membuat terang suatu tindak pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status hukum,” tegas John.
Ultimatum Dua Minggu untuk Polres Semarang
Atas lambannya proses tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum selama dua minggu kepada Polres Semarang untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan Polda Jawa Tengah,” kata John.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Kini publik menunggu transparansi dan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut, agar hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dapat terpenuhi.
Pewarta : Tim Red
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan Polda Jawa Tengah,” kata John.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Kini publik menunggu transparansi dan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut, agar hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dapat terpenuhi.
Pewarta : Tim Red

0 Komentar