MUNA, WINews - Dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan kawasan hutan lindung oleh PT Wakatobi Resort resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut diajukan oleh seorang aktivis lingkungan sekaligus advokat yang akrab disapa Bung Risal .
Ia menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.
“Kami berharap APH tidak kalah oleh kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan secara adil demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bung Risal juga menyoroti dugaan praktik korporasi yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin ada pihak yang hanya meraup keuntungan dari tanah kami tanpa memikirkan dampak sosial dan ekologisnya,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut guna memastikan adanya tindak lanjut hukum secara menyeluruh.
Sebagai informasi, pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
UU PPLH juga menegaskan prinsip polluter pays, di mana pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas biaya pemulihan yang ditimbulkan. (Red/Tim)
Dalam keterangannya, Bung Risal mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius, termasuk pembangunan fasilitas jetty atau pelabuhan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung di Pulau Tomia.
“PT Wakatobi Resort diduga tidak memiliki sejumlah izin penting, termasuk terkait pembangunan jetty. Kami juga menduga adanya perusakan kawasan hutan lindung. Karena itu, kami mendesak APH segera mengambil langkah tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.Ia menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.
“Kami berharap APH tidak kalah oleh kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan secara adil demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bung Risal juga menyoroti dugaan praktik korporasi yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin ada pihak yang hanya meraup keuntungan dari tanah kami tanpa memikirkan dampak sosial dan ekologisnya,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut guna memastikan adanya tindak lanjut hukum secara menyeluruh.
Sebagai informasi, pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
UU PPLH juga menegaskan prinsip polluter pays, di mana pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas biaya pemulihan yang ditimbulkan. (Red/Tim)

0 Komentar