Breaking News

AI SIAP

Camat dan Bendahara Saling Lempar Tanggung Jawab, Pengadaan 12 Unit Kipas Angin di Bilah Barat Diduga Bermasalah


Labuhanbatu, WINews --
 Dugaan ketidakwajaran dalam realisasi anggaran kembali mencuat di Kecamatan Bilah Barat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengadaan 12 unit kipas angin senilai Rp12 juta dalam anggaran tahun 2025 yang diduga tidak jelas asal-usulnya alias “fiktif”.

Isu ini mengemuka setelah upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak kecamatan tidak mendapatkan respons yang transparan. Camat Bilah Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut sulit ditemui dan justru mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan bendahara.

“Tidak usah konfirmasi lah bang, aman itu nanti saya suruh bendahara jumpai,” ujar camat saat dihubungi.

Namun, saat dikonfirmasi, bendahara kecamatan yang disebut bernama Heni justru membantah adanya penganggaran untuk pembelian kipas angin tersebut.

“Kami tidak pernah menganggarkan kipas angin itu. Saya juga tidak tahu dari mana datangnya. Setiap perencanaan kami susun bersama Bappeda dan sudah ditentukan, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian mengarahkan awak media untuk melakukan klarifikasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu. Namun hasilnya justru mempertegas adanya ketidaksinkronan informasi.

Kepala Bappeda menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran di tingkat kecamatan.

“Pengguna anggaran itu mereka, bukan kami. Kami juga tidak memiliki akses ke sistem mereka. Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat,” tegasnya.

Setelah klarifikasi tersebut, awak media kembali mencoba menghubungi bendahara kecamatan, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari pihak Kecamatan Bilah Barat.


Potensi Pelanggaran Hukum dan Audit Negara

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kepolisian.

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat sejumlah pasal yang relevan dengan dugaan kasus ini:

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara juga termasuk tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Sikap tidak kooperatif dari pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penggunaan dana.

Pengamat kebijakan publik menilai, penting bagi pemerintah daerah untuk segera membuka data secara transparan dan melakukan audit internal guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum yang serius.

Tim Media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close