
PURBALINGGA, WINews -- Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, kian menguat. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran mencuat ke permukaan setelah ditemukan perbedaan mencolok antara laporan administratif dan kondisi nyata di lapangan.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang menilai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana desa. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penelusuran dengan menghimpun berbagai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi serius pada proyek urugan. Secara administrasi, proyek tersebut dilaporkan telah selesai dan anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya terealisasi.
Seorang narasumber mengungkapkan bahwa sebagian dana proyek diduga dialihkan untuk menutup utang lama ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Di laporan sudah selesai dan dibayar lunas. Tapi kenyataannya, sebagian dana digunakan untuk membayar utang ke BUMDes tahun 2025,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ketua BUMDes berinisial MJ yang membenarkan adanya aliran dana tersebut. Ia mengaku menerima pembayaran utang sebesar Rp20 juta melalui pihak lain, sementara sisanya masih akan diselesaikan melalui mekanisme lain.
Selain itu, MJ juga mengungkap adanya kekurangan pembayaran pada anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang baru dilunasi menggunakan anggaran tahun berikutnya.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik “tutup lubang gali lubang” dalam pengelolaan keuangan desa—pola yang rawan berujung pada tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, bendahara desa berinisial MD memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah mentransfer dana kepada pihak tertentu untuk pembayaran proyek, yang tidak sejalan dengan aliran dana yang diakui pihak BUMDes.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak lain yang diduga terlibat belum membuahkan hasil, sehingga semakin menambah tanda tanya dalam kasus ini.
Seorang pakar hukum menilai, jika benar dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini pun dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Masyarakat berharap, penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi berlanjut ke proses hukum yang tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang menilai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana desa. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penelusuran dengan menghimpun berbagai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi serius pada proyek urugan. Secara administrasi, proyek tersebut dilaporkan telah selesai dan anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya terealisasi.
Seorang narasumber mengungkapkan bahwa sebagian dana proyek diduga dialihkan untuk menutup utang lama ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Di laporan sudah selesai dan dibayar lunas. Tapi kenyataannya, sebagian dana digunakan untuk membayar utang ke BUMDes tahun 2025,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ketua BUMDes berinisial MJ yang membenarkan adanya aliran dana tersebut. Ia mengaku menerima pembayaran utang sebesar Rp20 juta melalui pihak lain, sementara sisanya masih akan diselesaikan melalui mekanisme lain.
Selain itu, MJ juga mengungkap adanya kekurangan pembayaran pada anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang baru dilunasi menggunakan anggaran tahun berikutnya.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik “tutup lubang gali lubang” dalam pengelolaan keuangan desa—pola yang rawan berujung pada tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, bendahara desa berinisial MD memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah mentransfer dana kepada pihak tertentu untuk pembayaran proyek, yang tidak sejalan dengan aliran dana yang diakui pihak BUMDes.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak lain yang diduga terlibat belum membuahkan hasil, sehingga semakin menambah tanda tanya dalam kasus ini.
Seorang pakar hukum menilai, jika benar dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini pun dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Masyarakat berharap, penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi berlanjut ke proses hukum yang tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa.
0 Komentar