Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dorong Keadilan Plasma Sawit, Pembina TMP-TP Apresiasi Pidato Wagub Aceh di HUT ke-27 Aceh Singkil


Aceh Singkil, WINews -- 30 April 2026
– Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil menjadi titik penting dalam mendorong keadilan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini mengemuka dalam pidato Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang menegaskan kewajiban perusahaan sawit untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

Pidato tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Sutan Nasomal, yang menilai komitmen pemerintah daerah sebagai langkah strategis menuju keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.

Komitmen Plasma 20 Persen dari HGU

Dalam upacara resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada 27 April 2026, Wakil Gubernur menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, Pemerintah Aceh saat ini tengah merancang regulasi teknis untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal dan tidak lagi diabaikan oleh pelaku usaha.

“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah atau masyarakat. Ini harus ditaati,” tegas Fadhlullah.

Ia juga menyoroti bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu potensi unggulan Aceh Singkil selain perikanan, pariwisata bahari, dan ekosistem Rawa Singkil yang memiliki nilai ekologis tinggi. Pengelolaan yang tepat dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Lahirnya TMP-TP, Wadah Perjuangan Hak Masyarakat

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil, Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) resmi terbentuk sebagai inisiatif sejumlah insan media yang peduli terhadap ketimpangan pengelolaan lahan di daerah tersebut.

Organisasi ini hadir dengan semangat memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma yang selama ini dinilai belum terealisasi secara maksimal, meski banyak perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU.

Perwakilan TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi terhadap kewajiban plasma.

“Aceh Singkil masih masuk kategori daerah tertinggal. Karena itu, perusahaan wajib menjalankan kewajiban plasma tanpa tawar-menawar,” ujarnya.

Dukungan Akademisi dan Pakar Hukum

Sebagai pembina TMP-TP, Sutan Nasomal menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan tersebut. Ia menilai kebijakan plasma bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanat regulasi nasional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU, baik saat pengajuan baru maupun perpanjangan izin.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan sosial, kemitraan yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, Aceh Singkil seharusnya mampu keluar dari jerat kemiskinan jika pengelolaan dilakukan secara adil dan transparan.

Harapan: Aceh Singkil Bangkit dan Sejahtera

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan elemen sipil seperti TMP-TP diharapkan menjadi katalis perubahan bagi Aceh Singkil. Penegakan kewajiban plasma menjadi kunci penting untuk menciptakan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan dukungan berbagai pihak, Aceh Singkil diharapkan mampu bertransformasi menjadi daerah yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

Pewarta: Rodi AS 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close