Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Mafia Solar di Batui Menguat, SPBU Dekat Terminal Disorot Terkait Praktik Pengisian Jerigen



BATUI, BANGGAI WINews - Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Batui, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah SPBU yang berada di sekitar Terminal Batui diduga menjadi titik aktivitas pengisian solar ke jerigen dalam skala besar yang tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, terlihat antrean kendaraan jenis pick up yang membawa puluhan jerigen kuning. Jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Modus Diduga Lebih Terorganisir

Praktik yang sebelumnya dilakukan secara terang-terangan kini diduga bertransformasi menjadi lebih sistematis. Para pelaku disebut menggunakan metode pengisian berulang dengan nominal transaksi tertentu, bahkan disinyalir memanfaatkan barcode untuk mengakses BBM subsidi secara tidak sah.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kini berlangsung lebih leluasa dibanding sebelumnya.

“Sekarang pengisian tidak dibatasi seperti dulu. Kendaraan bisa keluar masuk dan mengisi berkali-kali,” ungkapnya.
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan

Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan dengan muatan jerigen tetap dilayani tanpa penolakan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu dalam melanggengkan praktik tersebut.

Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima BBM subsidi. Warga mengaku harus antre panjang, sementara distribusi diduga tidak tepat sasaran.


Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU belum memberikan tanggapan resmi.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi ditujukan kepada aparat penegak hukum setempat. Kapolsek Batui belum memberikan respons terkait dugaan aktivitas pengetapan solar di wilayah hukumnya.
Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi energi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Selain itu, jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak pengelola SPBU berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional oleh pihak terkait.
Harapan Publik: Penindakan Tegas dan Transparan

Masyarakat Batui berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan energi nasional.

Hingga kini, warga masih menanti tindakan nyata dari pihak berwenang—apakah dugaan mafia solar ini akan ditindak tegas, atau terus menjadi persoalan yang berulang tanpa penyelesaian.

Pewarta: Tim Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close