
Foto: Africhal Khamene'i selaku Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI)
Palu, WINews - Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Tahap pemeriksaan persiapan resmi dinyatakan selesai pada Selasa, 28 April 2026, setelah melalui tiga kali perbaikan berkas surat kuasa dan surat gugatan dari pihak penggugat.
Pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal dalam proses beracara di PTUN yang bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen gugatan sebelum memasuki pokok perkara. Dalam perkara ini, majelis hakim mewajibkan penggugat melakukan tiga kali perbaikan berkas guna memenuhi seluruh syarat formil sesuai hukum acara peradilan tata usaha negara.
Perbaikan tersebut meliputi penyempurnaan surat kuasa, penyesuaian redaksional, serta substansi gugatan agar sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Setelah seluruh perbaikan dipenuhi, majelis hakim menyatakan berkas lengkap dan pemeriksaan persiapan resmi selesai.
Kuasa hukum para penggugat, Moh. Africhal, SH, mengatakan seluruh catatan majelis hakim telah dipenuhi.
“Semua perbaikan yang diminta majelis hakim telah kami penuhi. Ini merupakan langkah awal yang penting. Klien kami, warga yang rumahnya rusak akibat aktivitas blasting perusahaan, berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Africhal.
Dengan rampungnya tahap tersebut, sidang perkara Nomor 12/G/LH/2026/PTUN.PL akan memasuki agenda berikutnya pada pekan depan, yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Pada tahap ini, kuasa hukum penggugat akan membacakan isi gugatan secara resmi di hadapan majelis hakim dan pihak tergugat, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Perkara ini bermula dari terbitnya Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026, yang memuat pencabutan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya. Keputusan tersebut dinilai penggugat sebagai tindakan prematur dan melanggar hukum.
Direktur Eksekutif Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’I, yang turut mendampingi para penggugat, menyebut aktivitas peledakan (blasting) perusahaan telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.
“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga. Berdasarkan pengecekan pada 22 Januari 2026, sedikitnya 75 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit,” jelasnya.
Selain kerugian fisik, penggugat juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain, di antaranya belum dimilikinya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak adanya rencana reklamasi dan pascatambang, serta indikasi pencemaran lingkungan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai pencabutan sanksi administratif tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban perusahaan bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurut prinsip hukum administrasi negara, jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi seharusnya ditingkatkan, bukan dicabut.
Penggugat juga menilai keputusan itu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Negara melalui pejabatnya berkewajiban melindungi hak masyarakat, bukan mengabaikannya. Kami meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi tersebut,” tegas Africhal.
Gugatan lingkungan hidup di PTUN merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat ditempuh warga negara ketika merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintah di bidang lingkungan. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui mekanisme ini, warga Desa Unsongi menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan lingkungan merupakan hak seluruh warga negara yang terdampak keputusan pemerintah yang dianggap merugikan.
Perkara ini menjadi salah satu bentuk nyata perjuangan hukum masyarakat terdampak tambang di Sulawesi Tengah dalam menuntut keadilan lingkungan. Publik dan media dipersilakan memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum di PTUN Palu.
Pewarta: Junaidi AM
0 Komentar