Breaking News

AI SIAP

Kandang Melompong, Dana Menguap? Dugaan Penyimpangan Dana Desa Teluk Naga Jadi Sorotan






TANGERANG, WINews - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kepala desa setempat diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran, khususnya pada program pengadaan hewan ternak (kambing) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Tim investigasi dari LSM Sorot Tipikor yang turun langsung ke lapangan pada 25 April 2026 menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan

Berdasarkan data pagu anggaran, sektor peternakan menjadi salah satu prioritas belanja desa dengan nilai yang cukup signifikan:
Tahun 2023: Rp 1.379.862.000
Tahun 2024: Rp 1.402.238.000

Rincian program antara lain meliputi:
Peningkatan produksi peternakan: Rp 74.397.500 (2023) dan Rp 83.702.500 (2024)
Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp 32.172.300
Bantuan perikanan: Rp 37.553.900 (2023) dan Rp 46.079.200 (2024)

Sementara pada tahun 2025, pagu anggaran meningkat menjadi Rp 1.718.709.000, dengan sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan desa, drainase, dan jembatan.

Namun, fokus utama sorotan publik justru tertuju pada program pengadaan ternak yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan.

Fakta Lapangan: Kandang Ada, Ternak Tidak

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa sejumlah kandang ternak memang terlihat berdiri. Namun, keberadaan hewan ternak yang seharusnya menjadi output program justru tidak ditemukan.

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa program peternakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Yang ada hanya kandangnya saja, ternaknya tidak terlihat,” ujarnya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif atau praktik mark-up anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Indikasi Modus dan Potensi Kerugian Negara

Jika mengacu pada total anggaran yang dialokasikan untuk sektor peternakan, nilai yang terserap mencapai angka signifikan. Namun, minimnya bukti fisik di lapangan memunculkan pertanyaan serius:
Apakah pengadaan ternak benar-benar dilakukan?
Jika iya, ke mana ternak tersebut dialihkan?
Apakah terjadi manipulasi laporan atau penggelembungan anggaran?

Kondisi ini mengarah pada dugaan modus penggelapan aset desa atau pengadaan fiktif, yang sering menjadi pola dalam kasus korupsi Dana Desa.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teluk Naga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar aparat terkait segera bertindak.

Desakan ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2001

Ancaman hukuman meliputi:
Penjara seumur hidup atau minimal 1 hingga maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp 1 miliar

Penutup

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Teluk Naga menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan perkembangan terbaru.Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close