Breaking News

AI SIAP

Penyandang Disabilitas Ditahan Kasus Dugaan Pencurian di Garut, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan


GARUT, WINews
 - Kasus penahanan seorang remaja penyandang disabilitas tuna grahita di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menjKoadi sorotan publik. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Supriadi, SH., mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga Perum Puri Kulsum, Kampung Banen, Desa Limbangan Timur, terkait maraknya pencurian peralatan rumah tangga di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat dari Polsek Limbangan mengamankan tiga remaja pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 18.30–19.00 WIB.

Fakta Baru: Tersangka Merupakan Penyandang Disabilitas

Salah satu tersangka berinisial FM (alias Ujang) diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna grahita. Informasi ini diperkuat oleh keterangan keluarga serta riwayat pendidikan FM yang pernah bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kakak FM menjelaskan bahwa adiknya memiliki keterbatasan intelektual sejak kecil. Bahkan, saat masih duduk di bangku sekolah dasar, FM disarankan untuk pindah ke SLB karena kondisi tersebut.

“Kami tidak pernah menitipkan adik kami ke pihak kepolisian untuk ditahan. Itu tidak benar,” tegas pihak keluarga saat diwawancarai.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan dan Prosedur

Kuasa hukum, Supriadi, SH., yang akrab disapa Mas Pri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat dugaan bahwa FM melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan pihak lain.

“Jika pun benar terjadi pencurian, kami meyakini klien kami tidak melakukannya secara mandiri, melainkan ada tekanan dari pihak lain,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian prosedur oleh oknum aparat dalam proses penangkapan dan penahanan, mengingat dua dari tiga tersangka diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Pemeriksaan Medis dan Langkah Hukum Lanjutan

Sebagai bagian dari pembelaan, tim kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan medis terhadap FM di RSUD Garut. Hasil pemeriksaan tersebut bahkan merekomendasikan rujukan lanjutan ke rumah sakit di Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

“Langkah ini kami tempuh sebagai bukti bahwa klien kami memiliki keterbatasan mental dan tidak layak untuk diproses secara hukum seperti pelaku pada umumnya,” jelas Mas Pri.

Ke depan, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara ini.

Sorotan Publik dan Isu Perlindungan Disabilitas

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses peradilan pidana. Penanganan kasus yang melibatkan individu dengan keterbatasan mental membutuhkan pendekatan khusus sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Tim awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara akurat dan berimbang.

Pewarta : Tim Redaksi 


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close