PANGANDARAN, WINews - Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengabaikan aturan lembur, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Selasa (31/03/2026), Tedi mengungkapkan bahwa banyak ASN yang ditugaskan di luar jam kerja tanpa kejelasan kompensasi lembur. Ironisnya, beban tambahan ini justru banyak diberikan kepada PPPK paruh waktu yang sebagian hanya menerima penghasilan sekitar Rp700 ribu per bulan.
“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka yang secara ekonomi paling rentan justru dibebani kerja tambahan tanpa kejelasan hak. Bahkan muncul informasi adanya tekanan, jika menolak SPT diminta untuk mengundurkan diri. Ini sudah mengarah pada tekanan sistemik,” tegasnya.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Rentan
Tedi menegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memiliki hak yang dijamin oleh hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memastikan tidak adanya eksploitasi tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah, serta adanya kesesuaian antara beban kerja dan kompensasi.
“Jika penghasilan hanya Rp700 ribu lalu dibebani kerja di luar jam tanpa lembur, ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja ASN,” ujarnya.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Menurut Tedi, kerja lembur ASN telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN maksimal 37,5 jam per minggu, serta aturan Kementerian Keuangan terkait pembayaran lembur.
Ia menilai, jika SPT tidak memuat skema lembur, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas anggaran, termasuk penggunaan APBD yang harus berbasis standar biaya resmi.
Perbup Standar Harga Disorot
Tedi juga mempertanyakan apakah komponen lembur telah diakomodasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait Standar Harga Satuan (SHS).
“Jika tidak ada komponen lembur dalam standar biaya, maka ini menjadi celah serius. Bisa jadi sejak awal memang tidak dirancang mekanisme pembayaran lembur,” ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya, memunculkan pertanyaan apakah lembur memang tidak pernah dianggarkan, dan jika tidak, atas dasar apa ASN tetap diperintahkan bekerja di luar jam kerja.
Praktik Lama Dinilai Harus Dihentikan
Tedi menyinggung adanya informasi bahwa sejak awal berdirinya Kabupaten Pangandaran, praktik kerja lembur tanpa pembayaran sudah berlangsung lama.
“Kalau ini benar, berarti praktik ini sudah mengakar. Tapi justru karena itu harus dihentikan. Tradisi yang salah tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Dugaan Tekanan Pengunduran Diri
Sorotan paling keras disampaikan terkait adanya dugaan tekanan terhadap ASN yang menolak SPT.
“Jika benar ada narasi ‘silakan mundur jika menolak’, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran hak dalam hubungan kerja. ASN dilindungi undang-undang, bukan tenaga tanpa suara,” ujarnya.
Menurutnya, tekanan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan ASN, hak menolak perintah yang tidak sesuai aturan, serta sistem merit dalam manajemen ASN.
Desakan Audit dan Pembenahan
Sebagai penutup, Tedi mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah perbaikan, di antaranya:
Melakukan audit menyeluruh terhadap SPT yang melibatkan kerja di luar jam kerja,
Membuka transparansi terkait Perbup Standar Harga, khususnya komponen lembur,
Membayarkan hak lembur secara retroaktif jika terbukti terjadi pelanggaran,
Menghentikan segala bentuk tekanan terhadap ASN.
“Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan buruk birokrasi. Jika ASN dituntut loyal, maka negara juga harus adil. Jangan sampai Pangandaran dikenal karena ketidakadilan yang dibiarkan berlangsung,” pungkasnya.
Pewarta : Nurzaman
AI SIAP

0 Komentar