KARAWANG, WINews -- Persoalan keterlambatan penerbitan sertifikat rumah kembali menjadi sorotan publik. Seorang konsumen perumahan di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City), Kabupaten Karawang, mengaku belum menerima sertifikat hak atas tanah dan bangunan meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya telah lunas sejak tahun 2024.
Konsumen bernama Vani Wasti Adalia, warga Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas properti yang telah dibayarnya secara penuh.
Menurut Vani, selama lebih dari tiga tahun dirinya harus bolak-balik mengurus persoalan administrasi tanpa hasil yang jelas. Padahal, kewajiban lain sebagai pemilik rumah, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Rumah sudah lunas sejak 2024, tetapi sertifikat belum juga saya terima sampai sekarang. Saya sudah berkali-kali datang mengurus, mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu,” ujarnya kepada awak media.
Sertifikat Disebut Sempat Terbit Namun Dibatalkan
Kasus ini menjadi perhatian karena sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertifikat resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait adanya dugaan kendala administratif khusus pada unit milik Vani.
Berdasarkan penjelasan yang diterima konsumen dari pihak developer, sertifikat untuk unit tersebut disebut sempat terbit. Namun, proses itu kemudian dibatalkan lantaran ditemukan perbedaan nama perusahaan atau PT dalam sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibat permasalahan administratif tersebut, proses pengurusan dikabarkan harus diulang kembali dari awal. Bahkan, pihak developer memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan paling cepat pada Desember 2026.
Situasi ini membuat konsumen merasa dirugikan karena harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan dokumen legal yang menjadi bukti sah kepemilikan rumah.
Konsumen Mengaku Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil
Tidak hanya persoalan waktu, Vani juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat lambannya proses penyelesaian sertifikat tersebut.
Kerugian yang dimaksud meliputi biaya transportasi selama pengurusan, pengeluaran administrasi tambahan, hingga terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari akibat harus terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pendamping konsumen menilai kondisi ini tidak seharusnya terjadi apabila proses administrasi dilakukan secara profesional sejak awal.
“Jika unit lain sudah menerima sertifikat, berarti proses pemecahan sertifikat sebenarnya sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan pengurusan ulang. Ini mengindikasikan adanya persoalan administratif yang belum diselesaikan secara serius,” ungkap pihak pendamping.
Selain itu, pihak konsumen juga menyoroti belum adanya bukti konkret terkait perkembangan proses pengurusan di BPN. Beberapa agenda pertemuan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak developer pun disebut tidak terealisasi.
Konsumen Siapkan Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi Rp40 Juta
Sebagai langkah hukum awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada developer guna meminta penyelesaian yang cepat, terbuka, dan transparan.
Tidak hanya itu, konsumen juga berencana menuntut ganti rugi sebesar Rp40 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses yang dinilai berlarut-larut.
Apabila somasi tersebut tidak mendapat respons atau kejelasan penyelesaian, konsumen menegaskan akan melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan melaporkannya kepada instansi terkait.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak konsumen dalam sektor properti, khususnya terkait kepastian hukum kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas oleh masyarakat.
Pentingnya Sertifikat dalam Kepemilikan Properti
Sertifikat tanah dan bangunan merupakan dokumen legal utama yang menjadi bukti sah kepemilikan properti. Keterlambatan penerbitan sertifikat dapat berdampak serius bagi konsumen, mulai dari sulitnya melakukan transaksi jual beli, pengajuan kredit, hingga munculnya ketidakpastian hukum.
Karena itu, pengembang properti diharapkan mampu memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas berjalan sesuai ketentuan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar