
ACEH SINGKIL, WINews - Gelombang aksi damai yang di lakukan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil terus menjadi perhatian publik. Massa mendatangi kantor perusahaan, DPRK, hingga Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran hak-hak tenaga kerja yang dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam aksi yang berlangsung Selasa (19/5/2026), para demonstran menyoroti dugaan ketidakadilan perusahaan terhadap pekerja, khususnya terkait pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga hak ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi Nasional, Prof Sutan Nasomal, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera turun tangan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut secara adil dan terbuka.
Menurutnya, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda harus mengambil langkah cepat agar sengketa antara buruh dan perusahaan tidak semakin meluas.
“Bupati harus memerintahkan Dinas Tenaga Kerja bersama Kapolres dan Dandim untuk menjembatani penyelesaian sengketa ini agar segera tuntas melalui kesepakatan damai yang saling menguntungkan,” ujar Prof Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Tuntutan Buruh PT Nafasindo
Aksi massa dipicu oleh dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja yang dinilai jauh dari standar ketentuan ketenagakerjaan nasional. Para mantan pekerja menuntut pembayaran beberapa komponen hak normatif, di antaranya:
Uang Pesangon (UP) sebagai kompensasi berdasarkan masa kerja.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) atas loyalitas dan pengabdian pekerja.
Uang Penggantian Hak (UPH), termasuk cuti tahunan dan hak lain yang belum diberikan.
Koordinator aksi, April Siregar, mengatakan pihaknya menuntut perusahaan segera membayarkan hak dua pekerja yang telah meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.
Ia menyebut salah satu pekerja yang wafat telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun di perusahaan, namun hak-haknya disebut belum dipenuhi secara layak.
“Kami meminta hak tenaga kerja yang meninggal dunia segera diberikan kepada ahli warisnya. Ada pekerja yang sudah mengabdi selama belasan tahun, tetapi haknya belum dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas April Siregar.
Selain itu, massa juga menilai masih ada pekerja lain yang hingga kini belum menerima hak mereka secara penuh. Bahkan, para demonstran menduga adanya ketidakberpihakan dari pihak terkait terhadap nasib para pekerja.
Empat Poin Tuntutan Massa Aksi
Dalam orasi damai tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan perusahaan, yakni:
Membentuk tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mendesak Dinas Tenaga Kerja menghentikan operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan K3.
Mengawal pembayaran hak pekerja yang meninggal dunia kepada ahli waris.
Mendukung proses hukum terhadap pihak asing yang disebut dalam tuntutan aksi.
Setelah tidak memperoleh jawaban dari pihak manajemen perusahaan saat berunjuk rasa di depan kantor PT Nafasindo, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRK Aceh Singkil untuk meminta dukungan legislatif dalam mengawal penyelesaian masalah tersebut.
DPRK dan Bupati Siap Fasilitasi Penyelesaian
Kedatangan massa diterima langsung Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II Juliadi Bancin dan Warman.
Pihak DPRK menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga mendapatkan penyelesaian yang jelas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Usai dari DPRK, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung oleh Bupati Safriadi Oyon.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara pekerja dan manajemen PT Nafasindo dalam waktu dekat.
“Kami akan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar segera menyelesaikan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Bupati Safriadi Oyon di hadapan massa aksi.
Sengketa Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Publik
Kasus sengketa ketenagakerjaan yang mencuat di Aceh Singkil ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut hak normatif pekerja dan perlindungan terhadap ahli waris tenaga kerja.
Pengamat menilai penyelesaian konflik secara transparan dan berkeadilan penting dilakukan untuk menjaga iklim investasi sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal SH MH – Pakar Hukum Internasional, Pakar Ekonomi Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia dan penanggung jawab WINews.
Pewarta: Marzuqi
0 Komentar