Bengkulu, WINews--Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kali ini, Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik beberapa pihak.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan sejumlah surat rekomendasi, kemudian BBM tersebut dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat yang bukan nelayan,” ujar Kompol Mirza Gunawan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 4.059 liter. Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan sebagai sarana penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.
Tak hanya BBM, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta beberapa surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menguasai beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya sendiri, istrinya, hingga pihak lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai sangat merugikan negara karena menyebabkan distribusi energi bersubsidi tidak tepat sasaran. Selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses BBM subsidi dengan harga terjangkau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga distribusi energi subsidi agar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pewarta: Marzuqi

0 Komentar