METRO, WINews – Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Seorang jurnalis media online lokal dikabarkan mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro ketika hendak melakukan konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor, Kamis (21/5/2026).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di area kantor Bulog KCP Metro itu memicu perhatian kalangan insan pers dan organisasi kewartawanan. Tindakan yang diduga bernada arogan tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik sekaligus menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Wartawan Datang untuk Konfirmasi Dugaan Proyek Tanpa Papan Informasi
Berdasarkan keterangan korban dari media online BeritaFakta bersama rekannya, kedatangan mereka ke kantor Bulog KCP Metro bertujuan meminta klarifikasi terkait kegiatan rehabilitasi bangunan kantor yang diduga tidak dilengkapi papan plang proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan pembangunan pemerintah.
Namun, proses konfirmasi yang seharusnya berjalan terbuka justru berujung pada ketegangan. Salah satu oknum pegawai disebut langsung menunjukkan sikap emosional dan berbicara dengan nada tinggi saat menerima pertanyaan dari wartawan.
“Saya datang secara baik-baik dan menyampaikan maksud untuk konfirmasi. Tetapi oknum tersebut langsung membentak dan sempat mengusir ketika saya hendak mencatat pernyataannya,” ujar jurnalis korban dugaan intimidasi.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proyek dan keterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah maupun BUMN yang semestinya dapat diakses masyarakat melalui mekanisme jurnalistik.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
Peristiwa ini menuai reaksi keras dari kalangan organisasi wartawan. Ketua KWRI setempat menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan, terlebih jika disertai intimidasi verbal maupun pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Ia menekankan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, wartawan memiliki hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik secara profesional.
“Tindakan arogan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers. Kami meminta pimpinan Bulog Metro segera mengevaluasi pegawai yang bersangkutan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan intimidasi,” tegasnya.
Menurutnya, hubungan antara lembaga publik dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi Publik Jadi Sorotan
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi maupun penggunaan anggaran di lingkungan instansi pemerintah. Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga pelaksana proyek.
Pengamat menilai, wartawan memiliki peran strategis dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Bulog KCP Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum pegawainya terhadap wartawan.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar