Labuhanbatu, WINews (1 Mei 2026) – Pengelolaan Dana Desa di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data realisasi anggaran sejak 2021 hingga proyeksi 2025, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran yang memicu dugaan praktik markup serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
Sorotan ini mengarah pada pemerintah desa sebagai pemegang otoritas pengelolaan anggaran. Sejumlah temuan menunjukkan adanya pola pengulangan item belanja dengan nominal yang identik, serta perbedaan mencolok antara total pagu anggaran dengan rincian realisasi yang dipublikasikan.
Pola Anggaran Tak Wajar dan Dugaan “Copy-Paste”
Dalam beberapa tahun terakhir, Dana Desa Perbaungan tercatat mengalami fluktuasi signifikan. Pada tahun 2021, pagu anggaran berada di kisaran Rp928 juta, meningkat menjadi sekitar Rp1,01 miliar pada 2022. Namun, pada 2023 justru menurun menjadi Rp727 juta, sebelum kembali naik pada 2024 menjadi sekitar Rp733 juta, dan melonjak hingga lebih dari Rp1,2 miliar pada 2024–2025.
Meski angka pagu tergolong besar, rincian realisasi yang tersedia justru menimbulkan tanda tanya. Sejumlah item kegiatan terlihat berulang dengan nominal yang sama, tanpa penjelasan rinci mengenai lokasi, volume pekerjaan, maupun penerima manfaat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “copy-paste” dalam penyusunan laporan anggaran.
Kegiatan Infrastruktur Dominan, Transparansi Dipertanyakan
Alokasi terbesar terlihat pada sektor pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, serta pembangunan sumber air bersih. Namun, transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai masih lemah.
Sebagai contoh, pada tahun 2024 terdapat dua item identik untuk pembangunan sumber air bersih dengan nilai yang sama, masing-masing Rp80,1 juta. Hal serupa juga terjadi pada kegiatan pemeliharaan jalan desa yang muncul lebih dari satu kali dengan nominal berbeda tanpa penjelasan detail.
Pada tahun 2023, anggaran pembangunan jalan desa bahkan tercatat dua kali dengan nilai berbeda, sementara pada tahun 2025 terdapat item pemeliharaan jalan desa yang terindikasi tidak memiliki rincian lengkap.
Indikasi Ketimpangan dan Potensi Penyimpangan
Selain pengulangan anggaran, terdapat pula ketimpangan antara total pagu dengan realisasi yang dilaporkan. Beberapa pos belanja hanya mencerminkan sebagian kecil dari total anggaran, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alokasi dana yang belum terungkap secara transparan.
Minimnya detail laporan, termasuk tidak adanya penjabaran penerima manfaat atau spesifikasi teknis kegiatan, membuka celah terjadinya penyimpangan di tingkat pelaksanaan.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat
Sejumlah pihak mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Perbaungan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mencegah potensi kerugian keuangan desa.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait transparansi dan integritas pengelolaan Dana Desa.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Perbaungan belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan dalam laporan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Pihak terkait memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas data dan temuan yang disampaikan.
Redaksi WINews

0 Komentar