Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Penghalangan Proses Hukum di Sampang Dilaporkan ke KPK





SAMPANG, WINews - Dugaan penyimpangan dana desa, maladministrasi, hingga praktik penghalangan proses hukum mencuat dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah seorang warga, H. Moh. Huzaini, secara resmi melayangkan laporan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut merupakan penguatan dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan sejak 6 November 2025. Dalam dokumen yang disebut mencapai puluhan halaman itu, pelapor mengungkap dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum pejabat desa yang diduga terlibat.

Huzaini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan warga demi membongkar dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Jrengik.

“Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegas Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Laporan Disampaikan ke Banyak Lembaga Negara

Selain KPK, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Pelapor mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya:
Salinan laporan awal tertanggal 6 November 2025;
Berita acara mediasi 30 Januari 2026;
RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024–2025;
Surat resmi Inspektorat Kabupaten Sampang;
Daftar kerugian warga;
Dokumen terkait pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;
Hingga dugaan tindakan penghalangan proses hukum oleh oknum pejabat kecamatan.

Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan Jalan

Dalam laporannya, Huzaini mengungkap dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa yang disebut menggunakan dana pinjaman pribadi warga, bukan anggaran resmi APBDes sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.

Ia juga menyoroti pengakuan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat dalam forum mediasi resmi pada 30 Januari 2026 yang dihadiri unsur Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, serta para korban.

Dalam mediasi itu, Rahmat disebut mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman pembangunan jalan sebesar Rp20 juta. Selain itu, ia juga diduga menerima uang dari sejumlah warga dengan janji pengurusan bantuan alat pertanian berupa traktor.

Adapun rincian dugaan kerugian warga meliputi:

Mudebbir sebesar Rp55 juta;
Tukina Rp15 juta, Pandi Rp16 juta, Rofiih Rp16 juta.

Total dugaan kerugian akibat janji bantuan traktor tersebut mencapai Rp102 juta.

Camat Jrengik Dituding Menghalangi Proses Penyelesaian

Tak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dana desa, Huzaini juga menuding Camat Jrengik Khoirul Anam melakukan tindakan yang dianggap menghambat proses penyelesaian masalah.

Ia mengklaim, saat proses mediasi berlangsung, camat menolak membuat berita acara pengakuan meskipun telah ada pengakuan langsung dari pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain itu, Camat Jrengik juga disebut menghambat pelaksanaan musyawarah desa yang bertujuan membahas penyelesaian kerugian warga.

“Dokumen-dokumen proses mediasi juga diduga disimpan dan tidak dibuka secara transparan,” ujar Huzaini.

Lebih lanjut, Huzaini mengungkap adanya dugaan kekacauan administrasi saat dirinya memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026.

Menurutnya, surat undangan yang seharusnya ditujukan kepada Camat Jrengik justru diterima dirinya. Sementara surat panggilan terhadap dirinya sendiri disebut tidak pernah diterima secara layak.

“Akhirnya saya datang tanpa membawa seluruh bukti lengkap. Ini menunjukkan sistem administrasi yang kacau,” katanya.

Soroti Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Kasus lain yang turut disorot ialah pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Asemraja. Huzaini menduga proyek tersebut tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025.

Ia juga menilai terdapat penyimpangan spesifikasi teknis bangunan, terutama penggunaan baja WF 150 yang disebut tidak sesuai standar minimal WF 200 sebagaimana ketentuan konstruksi bangunan aman.

Selain itu, pembangunan gedung disebut tidak menggunakan kontrak resmi pemerintah desa, melainkan kontrak yang melibatkan pihak lain di luar kewenangan pengelolaan keuangan desa.

Huzaini bahkan menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, tetapi juga berpotensi meluas ke 14 desa di Kecamatan Jrengik.

Minta Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Dalam laporannya, Huzaini meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana desa di Kecamatan Jrengik.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi penghalangan proses hukum.

Selain itu, Ombudsman dan Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dan tindakan pejabat yang dinilai menghambat keadilan.

Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporan tersebut, Huzaini turut menyertakan analisis hukum dan filsafat hukum terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya melanggar hukum tertulis (black letter of law), tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif sebagaimana konsep “hukum yang hidup” yang diperkenalkan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.

Menurutnya, dugaan pelanggaran meliputi:

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Desa;

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkoperasian;
Dugaan pelanggaran standar konstruksi bangunan dan SNI;
Hingga dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.


Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi alat melindungi pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Jrengik, Pemerintah Desa Asemraja, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close