Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Penyimpangan Dana Zakat Kemenag Kabupaten Bogor, DPC PWRI Bogor Raya Desak Transparansi dan Audit Menyeluruh


Bogor, WINews -
 Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Zakat Profesi Pegawai (ZPP) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya meminta adanya transparansi serta audit menyeluruh atas penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan dari pihak Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Bogor yang menyebutkan bahwa dana zakat pegawai digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti pembayaran honor satpam, tenaga outsourcing (OS), office boy (OB), hingga santunan anak yatim.

Pengakuan Pengelola: Dana Digunakan untuk Operasional

Perwakilan UPZ Kemenag Kabupaten Bogor, H. Wawan, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subbagian Tata Usaha H. Roby Samsi, menyampaikan kepada awak media bahwa dana zakat profesi pegawai memang dimanfaatkan untuk kebutuhan internal dan sosial.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti setoran dana zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, pihak terkait tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut dengan alasan kerahasiaan. Pernyataan ini menuai pertanyaan, mengingat transparansi pengelolaan dana publik merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja lembaga.

BAZNAS: Setoran Hanya 50 Persen

Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, KH Lesmana, mengungkapkan bahwa Kemenag Kabupaten Bogor hanya menyetorkan sekitar 50 persen dari total dana zakat profesi pegawai setiap tahunnya, yakni sekitar Rp600 juta dari estimasi Rp1,2 miliar.

“Benar, setoran zakat profesi pegawai dari Kemenag Kabupaten Bogor hanya sekitar 50 persen. Kami sudah mengingatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara amanah dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi penting, baik secara spiritual maupun sosial-ekonomi, sehingga pengelolaannya harus sesuai prinsip syariah dan tepat sasaran kepada mustahik (penerima yang berhak).

Dugaan Ketidaksesuaian dan Minimnya Laporan

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada laporan rinci terkait penggunaan dana zakat yang dikelola oleh UPZ Kemenag Kabupaten Bogor.

Disebutkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total dana zakat profesi pegawai yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp3 miliar yang disetorkan ke BAZNAS, sementara sisanya dikelola internal tanpa kejelasan penggunaan secara rinci.

Sumber tersebut juga menduga sebagian dana digunakan untuk membayar tenaga honor, dengan estimasi sekitar Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.

Pejabat Baru Akui Masih Lakukan Pembenahan

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Enjat Mujiat, mengaku masih melakukan pembenahan internal dan belum sepenuhnya memahami detail pengelolaan dana zakat profesi pegawai.

“Saya masih melakukan evaluasi dan pembenahan agar ke depan pengelolaan lebih baik dan transparan. Masukan dari media menjadi bagian penting dalam perbaikan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak UPZ merupakan pihak yang paling mengetahui teknis pengelolaan dana tersebut, dan diharapkan dapat segera memberikan laporan yang jelas.

PWRI Bogor Raya: Perlu Audit dan Penegakan Hukum

Menanggapi polemik ini, DPC PWRI Bogor Raya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana zakat di Kemenag Kabupaten Bogor.

PWRI menilai, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga pengelola zakat.

Pentingnya Transparansi Dana Zakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga amanah publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan yang tidak sesuai prinsip dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima serta mencederai nilai kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat itu sendiri.

(Redaksi WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close