BOGOR, WINews - Dugaan praktik peredaran telur infertil ilegal di wilayah Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu keresahan masyarakat. Ribuan telur sisa inkubasi yang seharusnya dimusnahkan diduga justru diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat dan bahan baku industri makanan dengan harga murah.
Temuan tersebut terungkap setelah tim media bersama pemerhati masyarakat, Roger, melakukan penelusuran langsung ke sebuah lokasi penyimpanan telur di Kampung Curugdendeng, RT 03/RW 05, Desa Caringin. Di lokasi itu, ditemukan ribuan telur infertil yang diduga berasal dari wilayah Subang dan Karawang.
Menurut hasil investigasi di lapangan, kondisi tempat penyimpanan dinilai jauh dari standar higienitas pangan. Aroma menyengat bercampur bau busuk dan zat kimia tercium kuat dari area gudang penyimpanan. Bahkan, sebagian telur dilaporkan sudah menetas menjadi anak ayam, menandakan telur tersebut merupakan hasil sisa proses penetasan.
“Suara anak ayam terdengar jelas dari dalam tempat penyimpanan. Ini menunjukkan telur yang masuk sudah melalui proses inkubasi,” ungkap Roger saat mendampingi tim media di lokasi.
Diduga Dijual untuk Konsumsi dan Industri Makanan
Selain dijual secara langsung dalam kondisi direbus, telur yang pecah juga diduga diproses kembali dengan cara disaring, dimasukkan ke dalam plastik kiloan, lalu disimpan di lemari pendingin untuk dipasarkan kembali.
Seorang narasumber menyebutkan bahwa telur-telur tersebut diduga banyak disalurkan ke pelaku usaha makanan yang tergiur harga murah, termasuk industri rumahan pembuat kue.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, telur infertil yang berasal dari sisa penetasan memiliki risiko tinggi tercemar bakteri berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengolahan dan pengawasan ketat.
Pemilik Usaha Akui Sudah Beroperasi Bertahun-Tahun
Dalam pertemuan dengan tim media, pemilik usaha yang disebut bernama Iman mengakui bahwa usaha penjualan telur infertil tersebut telah berjalan hampir tiga tahun di lokasi saat ini, meski sebelumnya disebut sering berpindah tempat.
Ketika ditanya terkait legalitas usaha, yang bersangkutan disebut menyerahkan persoalan hukum kepada kuasa hukumnya.
“Kalau mau bicara soal usaha saya melanggar hukum atau tidak, silakan bicara kepada pengacara saya saja,” ujarnya singkat kepada tim media.
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik, terlebih usaha tersebut diduga telah memiliki jaringan distribusi hingga ke luar wilayah Bogor.
Dilarang untuk Konsumsi Berdasarkan RegulasiBerdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017, telur infertil atau telur gagal tetas tidak diperbolehkan diperjualbelikan sebagai bahan pangan untuk konsumsi manusia.
Selain itu, produk sisa inkubasi berpotensi mengandung bakteri seperti Salmonella yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Pakar kesehatan pangan menyebut konsumsi telur yang tidak layak edar dapat memicu gangguan pencernaan serius, keracunan makanan, hingga infeksi bakteri.
Aktivitas Distribusi Diduga Dilakukan Secara Tertutup
Warga sekitar juga menyoroti aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut telur yang disebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya distribusi secara tertutup untuk menghindari perhatian masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan distribusi telur infertil dalam jumlah besar di kawasan permukiman warga.
Desakan Penindakan Tegas Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Satgas Pangan, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Beberapa tuntutan yang disuarakan masyarakat antara lain:
Penindakan hukum terhadap pelaku usaha apabila terbukti melanggar aturan pangan dan perlindungan konsumen.
Penelusuran rantai distribusi dan pemasok telur infertil dari perusahaan pembibitan.
Penyegelan lokasi penyimpanan apabila ditemukan pelanggaran standar keamanan pangan.
Pengawasan lebih ketat terhadap distribusi limbah industri peternakan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menyepelekan persoalan ini karena menyangkut keamanan pangan dan kesehatan publik.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban hanya karena lemahnya pengawasan,” ujar salah seorang warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan praktik peredaran telur infertil tersebut.
Narasumber: Roger
Pewarta: Redaksi WINews


0 Komentar