Breaking News

Audio Reader
Speed:

Konflik Lahan Eks Transmigrasi di Aceh Singkil Tak Kunjung Usai, Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan


Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH,

ACEH SINGKIL, WINews - Sengketa lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan perusahaan perkebunan sawit PT Nafasindo kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini dinilai semakin merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur guna menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Terjebak Ketidakpastian

Konflik lahan ini terjadi di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari program transmigrasi sejak awal 1990-an.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, masyarakat saat ini berada dalam kondisi tidak menentu karena lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan justru tidak dapat dimanfaatkan.

“Lahan mereka terkatung-katung, tidak bisa digarap, sementara sebagian besar tanah justru tidak dimanfaatkan secara optimal. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Desakan ke Pemerintah: Jangan Biarkan “Abu-Abu”

Prof. Sutan Nasomal secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, agar segera melakukan penyelidikan dan penyelesaian yang tidak bersifat “abu-abu”.

Ia juga menyoroti perlunya peran aktif pemerintah daerah, termasuk dinas tenaga kerja setempat, dalam mengurai konflik yang berlarut-larut ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan. Hak masyarakat harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Perjanjian Lama

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pada tahun 1993 dan diperkuat perjanjian tahun 1995, pihak perusahaan disebut melakukan skema pinjam pakai lahan usaha dua milik transmigran, sebanyak 12 kapling, serta lahan cadangan desa untuk pembibitan kelapa sawit.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkewajiban mengembalikan atau mengganti lahan yang digunakan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

“Faktanya, sampai hari ini belum ada pengembalian kepada pemilik atau ahli waris maupun kepada pemerintah desa,” ungkapnya.

Suara Masyarakat: Sudah Puluhan Tahun Menunggu

Perwakilan masyarakat, Muklis, membenarkan bahwa lahan tersebut belum dikembalikan sejak awal pemanfaatan oleh perusahaan.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengajuan surat resmi hingga permohonan mediasi kepada pemerintah daerah. Namun, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang konkret.

“Kami sudah berulang kali mengajukan permohonan penyelesaian, tetapi belum pernah dipertemukan secara resmi dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, yang menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah telah berlangsung lama tanpa titik terang.
Dorongan untuk Penyelesaian Berkeadilan

Selain kepada pemerintah, Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau pihak PT Nafasindo agar menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan hak masyarakat sesuai kesepakatan awal.

“Perusahaan harus berlapang dada. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat,” katanya.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, terutama yang berkaitan dengan program transmigrasi. Pemerintah diharapkan dapat segera hadir memberikan solusi konkret demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

(Redaksi WINews | Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close