Breaking News

Audio Reader
Speed:

LSM KCBI Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Laptop di Pemkab Bekasi, Minta Inspektorat dan KPK Turun Tangan

Bekasi, WINews -- LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia atau KCBI mengungkap dugaan adanya praktik kongkalikong dalam pengadaan laptop Tahun Anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut mencuat setelah organisasi itu menemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang tender diduga tidak memiliki kantor yang jelas atau terindikasi fiktif.

Ketua Koordinator Nasional KCBI, Luhut Sinaga, menyebut temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Luhut, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan perusahaan penyedia laptop tersebut. Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi, pejabat terkait disebut tidak bersedia memberikan informasi detail mengenai alamat kantor perusahaan pemenang proyek.

“Beliau mengatakan kantornya ada, tetapi tidak bersedia mengungkapkan di mana alamat kantor perusahaan tersebut,” ujar Luhut kepada wartawan, Rabu (30/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

KCBI menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, penyedia barang dan jasa diwajibkan memiliki identitas perusahaan yang jelas, legalitas lengkap, serta alamat usaha yang sesuai dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).

KCBI menilai ketidakjelasan alamat perusahaan pemenang pengadaan laptop itu menjadi indikasi adanya cacat administrasi yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses evaluasi tender.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap aturan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Luhut.
Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran Publik

Kasus dugaan pengadaan laptop ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme verifikasi perusahaan penyedia dalam proyek pemerintah daerah. KCBI mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga bermasalah secara administrasi dapat memenangkan paket pengadaan bernilai anggaran publik tersebut.

Menurut KCBI, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, serta akuntabilitas agar tidak membuka ruang terjadinya praktik kolusi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Lembaga tersebut menduga adanya kemungkinan persekongkolan antara oknum pejabat di lingkungan Bagian Umum dengan pihak penyedia barang.

“Kuat dugaan adanya persekongkolan antara pejabat bagian umum dengan pihak penyedia,” tambahnya.
 
Desak Audit Inspektorat dan Penyelidikan KPK

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan laptop Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat Pemkab Bekasi.

Selain itu, KCBI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

KCBI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. WINews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Pewarta: Nurjaman

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close