PANGKAL PINANG, WINews -- Kasus dugaan penggelapan barang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, khususnya di sektor jasa pengiriman logistik. Seorang oknum sopir ekspedisi dari CV Bangka Jakarta Express, berinisial Purwanto (60), resmi masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh konsumen bernama Hermanto atas dugaan membawa kabur barang kiriman bernilai ratusan juta rupiah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 1 November 2024, saat Hermanto mempercayakan pengiriman barang rongsokan berupa plastik dan logam melalui jasa ekspedisi tersebut. Barang diangkut menggunakan kendaraan bernomor polisi B 9198 BIS yang dikemudikan oleh Purwanto.Namun, saat barang tiba di lokasi tujuan, hanya muatan plastik yang dibongkar. Sementara itu, barang logam atau besi tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp116.000.000.
Hermanto kemudian menghubungi pihak ekspedisi melalui perwakilan berinisial AH. Pada awalnya, pihak perusahaan merespons dan meminta korban bersabar sembari melakukan pencarian terhadap sopir yang bersangkutan.
Komunikasi Terputus, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Masih mempercayai pihak ekspedisi, Hermanto kembali melakukan pengiriman pada 10 November 2024. Namun, setelah transaksi tersebut, komunikasi dengan pihak perusahaan terputus dan tidak ada tanggapan lebih lanjut.
Merasa dirugikan, Hermanto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkal Pinang pada 4 Desember 2024, dengan nomor laporan:
LP/B/558/XII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Setelah dilakukan serangkaian pemanggilan, Purwanto diketahui tidak dapat ditemukan. Polisi pun menetapkannya sebagai DPS pada 28 April 2026 guna mempercepat proses pelacakan.
Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Perusahaan
Tim kuasa hukum Hermanto dari Firma Hukum AL Jailani & Rekan, melalui Noven Saputera, S.H., mendesak pihak CV Bangka Jakarta Express untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses penyelidikan.
Menurut Noven, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, direktur perusahaan telah dipanggil, namun mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun informasi terkait sopir tersebut.
“Jika benar perusahaan tidak mengetahui identitas atau keberadaan sopir yang telah bekerja selama bertahun-tahun, itu merupakan kelalaian administratif yang serius dan tidak dapat dijadikan alasan untuk lepas tanggung jawab,” tegas Noven, Jumat (1/5/2026).
Desakan Transparansi dan Pelacakan GPS
Pihak kuasa hukum juga meminta perusahaan membuka informasi penting, termasuk data kendaraan yang digunakan saat kejadian. Salah satunya adalah sistem pelacakan GPS (Vehicle Management System) yang umumnya terpasang pada armada perusahaan.
“Melalui data GPS, rute perjalanan hingga titik pemberhentian kendaraan dapat ditelusuri. Ini penting untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tambahnya.
Potensi Gugatan Hukum
Secara hukum, perusahaan dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban melalui prinsip vicarious liability dan strict liability, yakni tanggung jawab atas tindakan karyawan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, di antaranya:
Pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata
Permintaan keterbukaan informasi publik
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Noven.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jasa ekspedisi. Pastikan perusahaan memiliki sistem pengawasan, transparansi, serta jaminan keamanan barang yang memadai guna meminimalisir risiko kerugian.
(Redaksi WINews)

0 Komentar