Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pakar Hukum: Iuran Wajib Sekolah Berpotensi Pungli, Prof. Sutan Nasomal Desak Penindakan Tegas


Aceh Tengah, WINews
 -  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah semakin menjadi sorotan publik. Wali murid mengaku terbebani iuran rutin dengan nominal yang telah ditentukan, memicu pertanyaan serius terkait legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Pakar hukum pendidikan dan pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang bersifat wajib dan telah ditentukan nominalnya masuk dalam kategori pungutan ilegal.

“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan sekolah atau komite, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan. Dan itu jelas tidak dibenarkan oleh aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (30/4/2026).

Dana BOS Sudah Menanggung Kebutuhan Dasar Sekolah

Menurut Prof. Sutan, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya telah mengalokasikan anggaran untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membebani orang tua dengan iuran rutin.

“Dana BOS sudah mencakup kebutuhan dasar pendidikan. Jangan coba-coba bermain api dengan pungutan. Ini harus diawasi, bahkan jika perlu diproses hukum,” ujarnya tegas.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum serta tim siber untuk aktif memantau dan menindak praktik pungli di lingkungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kasus di SMKN 1 Takengon Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di SMK Negeri 1 Takengon. Seorang wali murid mengungkapkan adanya kewajiban membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000, terdiri dari:

  • Rp90.000 uang komite
  • Rp10.000 uang OSIS

Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai:

  • Rp120 juta per bulan
  • Lebih dari Rp1,4 miliar per tahun

Angka ini memunculkan kekhawatiran publik terkait transparansi penggunaan dana serta mekanisme pengelolaannya.

Regulasi Tegas: Komite Sekolah Dilarang Memungut

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.

Regulasi tersebut hanya memperbolehkan:

  • Sumbangan bersifat sukarela
  • Tanpa paksaan
  • Tanpa penetapan nominal

Dengan demikian, praktik iuran rutin yang ditentukan jumlahnya berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Desakan Audit dan Transparansi Menguat

Minimnya klarifikasi dari pihak sekolah maupun otoritas pendidikan setempat semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan:

  • Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi
  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan belum dapat dihubungi

Kondisi ini dinilai memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.

Ancaman Sanksi: Dari Pencopotan Hingga Proses Hukum

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk:

  • Pencopotan kepala sekolah
  • Proses hukum sesuai ketentuan pidana
  • Audit menyeluruh terhadap aliran dana

“Sekolah tidak boleh membebani orang tua di luar ketentuan. Semua penggunaan dana harus transparan, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Pungli Pendidikan Jadi Alarm Nasional

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungli di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan membebani masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.


WINews akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keadilan di sektor pendidikan Indonesia.

Redaksi 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close