Breaking News

Audio Reader
Speed:

PWOD Soroti Kewenangan Dewan Pers, Desak Presiden Prabowo Lakukan Penataan Ulang Sistem Pers Nasional


JAKARTA, WINews - 
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan bagi seluruh insan media di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (8/5/2026), PWOD menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dinilai telah melampaui fungsi dasarnya sebagai lembaga independen.

Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, menilai kondisi saat ini telah memunculkan ketimpangan serius dalam ekosistem media nasional. Menurutnya, independensi lembaga pers seharusnya tidak diartikan sebagai kebebasan tanpa pengawasan maupun kontrol publik.

“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.

Sejarah Relasi Negara dan Pers Dinilai Penting Dipahami

PWOD menilai polemik yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah hubungan antara negara dan dunia pers di Indonesia. Dalam catatannya, organisasi tersebut menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 yang pada masanya menempatkan Ketua Dewan Pers dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.

Pada periode tersebut, negara melalui Kementerian Penerangan memiliki kendali penuh terhadap arus informasi nasional, mulai dari penyebaran kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.

Namun pasca reformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah secara fundamental. Dewan Pers kemudian diposisikan sebagai lembaga independen yang tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah.

PWOD menilai perubahan tersebut memang membawa semangat kebebasan pers, tetapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan baru berupa minimnya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pers itu sendiri.

Media Daerah Disebut Mengalami Ketimpangan

Dalam keterangannya, PWOD menyoroti munculnya dugaan diskriminasi terhadap media-media daerah yang dinilai kesulitan memperoleh pengakuan dan legitimasi, meskipun tetap aktif menjalankan fungsi jurnalistik di tengah masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, kondisi itu menciptakan ketimpangan dalam dunia pers nasional karena hanya kelompok tertentu yang dianggap memenuhi standar, sementara media lain merasa tersisih dari ekosistem yang seharusnya inklusif dan terbuka.

PWOD menilai situasi tersebut dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan media lokal yang selama ini menjadi ujung tombak penyebaran informasi di daerah.

Soroti Peran Kominfo dalam Tata Kelola Digital

Selain mengkritisi posisi Dewan Pers, PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum optimal dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional.

Menurut Feri, kementerian tersebut seharusnya lebih fokus pada penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.

Namun dalam implementasinya, PWOD menilai masih terjadi irisan kewenangan antara Kominfo dan Dewan Pers yang berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.

PWOD pun mendesak pemerintah untuk segera merumuskan batas kewenangan yang lebih jelas agar tidak terjadi dominasi lembaga tertentu dalam menentukan arah dan legitimasi media di Indonesia.

PWOD Minta Reformulasi Sistem Pers Nasional

Sebagai langkah konkret, PWOD meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan kewenangan Dewan Pers agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

Organisasi itu juga mendorong agar Kominfo dikembalikan pada fungsi strategisnya sebagai regulator transformasi digital nasional, bukan masuk terlalu jauh dalam ranah teknis pengaturan pers.

PWOD menegaskan, ancaman terhadap kemerdekaan pers saat ini bukan hanya berasal dari intervensi negara, tetapi juga dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh kelompok tertentu.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa tanpa pembenahan serius terhadap tata kelola pers nasional, krisis kepercayaan terhadap institusi media berpotensi semakin meluas dan dapat berdampak terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close