Breaking News

Audio Reader
Speed:

Rokok Ilegal “Tator Bold” dan “Slava” Marak di Bangka Barat, Negara Terancam Rugi Triliunan Rupiah


BANGKA BARAT, WINews - Peredaran rokok ilegal merek Tator Bold dan Slava di wilayah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Parit Tiga, semakin meluas dan menimbulkan kekhawatiran publik. Fenomena ini tidak hanya berdampak terhadap kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, tetapi juga berpotensi menyeret pedagang kecil ke ranah pidana akibat minimnya sosialisasi hukum dari pemerintah daerah maupun aparat terkait, Jumat (15/5/2026).

Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas penerimaan negara, terlebih di tengah tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan edukasi membuat banyak pelaku usaha mikro tidak memahami risiko hukum dari aktivitas perdagangan tersebut.

Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara langsung menggerus potensi pendapatan negara dari sektor cukai.

“Pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa diproses pidana. Persoalannya, banyak pedagang kecil tidak memahami aturan tersebut karena sosialisasi nyaris tidak ada. Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara mengalami kerugian besar dan industri rokok legal ikut terdampak, termasuk ancaman terhadap tenaga kerja,” ujar Ferry.

Target Cukai Negara Terancam Tidak Tercapai

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2023 mencapai Rp213,5 triliun atau sekitar 91,8 persen dari target nasional. Sementara dalam UU APBN 2026, pemerintah bersama DPR RI menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.

Namun, tingginya peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu faktor utama yang dapat menghambat pencapaian target tersebut. Kementerian Perindustrian bahkan memperkirakan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak terbayar mencapai Rp15 triliun per tahun. Sejumlah estimasi lain menyebut total kebocoran anggaran nasional akibat pasar gelap rokok dapat menembus angka Rp97 triliun.

Harga Murah Jadi Daya Tarik Konsumen

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan rokok ilegal kini sangat mudah ditemukan di sejumlah warung eceran di Kecamatan Parit Tiga. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadi faktor utama tingginya permintaan masyarakat.

Salah seorang pemilik toko kelontong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa menjual produk tersebut demi mempertahankan pelanggan.

“Kalau tidak jual, pembeli pindah ke toko lain. Rokok ilegal ini harganya sekitar Rp23 ribu isi 20 batang, sedangkan rokok legal seperti Gudang Garam Filter sekarang bisa di atas Rp35 ribu,” ungkapnya.

Selain faktor harga, kandungan nikotin dan tar yang relatif tinggi juga disebut menjadi alasan konsumen tetap memilih produk ilegal tersebut.

Pedagang Kecil Rentan Jadi Korban Penegakan Hukum

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenai pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Namun demikian, Ferry Kurniawan menyoroti adanya ketimpangan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menilai operasi penertiban selama ini lebih banyak menyasar pedagang kecil dibanding aktor utama di balik distribusi barang ilegal.

“Yang sering ditindak justru pedagang warung kecil. Sementara produsen besar, distributor utama, hingga jaringan pemasok lintas daerah terkesan aman dan sulit tersentuh hukum. Akibatnya distribusi rokok ilegal terus berjalan,” kritiknya.

Ia mencontohkan sejumlah operasi gabungan di beberapa daerah seperti Kudus dan Malang dalam beberapa tahun terakhir yang banyak menjaring pedagang eceran tradisional.

Sikap Diam Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Barat memicu sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua PAC Pemuda Pancasila Parit Tiga, Arief Effendi, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Menurutnya, sikap diam pemerintah justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Sikap diam pemerintah daerah terkesan tidak peduli terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya sendiri. Padahal ini jelas merugikan keuangan negara dan bisa menyeret warga kecil ke persoalan hukum,” tegas Arief.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Dalam upaya menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Bangka Barat, aparat kepolisian, serta Satpol PP mengenai langkah pengawasan dan penindakan di wilayah Parit Tiga.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Selain itu, redaksi juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada seorang figur bernama Ahaw yang disebut-sebut warga sebagai salah satu pihak yang diduga terkait dengan distribusi rokok merek Tator di Bangka Barat. Akan tetapi, yang bersangkutan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Redaksi WINews akan terus membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik.

Pewarta: Tim Red 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close