Breaking News

Audio Reader
Speed:

YHKI Tantang Kapolda dan Kajati Baru Berantas PETI di Sulteng

Foto: Direktur YHKI, Africhal Khamene'i

Palu, WINews - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Kapolda dan Kajati baru Sulawesi Tengah. Pergantian kepemimpinan ini dinilai bukan sekadar rotasi birokrasi, melainkan momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di daerah yang selama ini dikenal sarat persoalan eksploitasi sumber daya alam.

Direktur YHKI, , menilai Sulawesi Tengah merupakan wilayah yang kaya akan hutan tropis, nikel, emas, hingga ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun di sisi lain, kekayaan tersebut terus menghadapi ancaman eksploitasi ilegal dan lemahnya pengawasan hukum.

Menurut YHKI, praktik pertambangan tanpa izin, penerbitan izin yang dinilai bermasalah, hingga dugaan keterlibatan jaringan kriminal dalam aktivitas tambang ilegal masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

“Pergantian Kapolda dan Kajati harus menjadi momentum perubahan nyata, bukan sekadar pergantian jabatan,” tegas Africhal.

YHKI menyoroti maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini dinilai masih terus berlangsung. Operasi penertiban disebut kerap hanya menyasar penambang kecil, sementara pemodal besar, cukong, hingga pemasok bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dinilai belum tersentuh penegakan hukum.

Kondisi tersebut, menurut YHKI, menimbulkan kesan bahwa penanganan PETI berjalan setengah hati dan tidak menyentuh akar persoalan. Akibatnya, pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan terus terjadi di berbagai wilayah.

Selain itu, YHKI juga menyoroti dugaan adanya perlindungan terselubung dari oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal. Sejumlah lokasi PETI dinilai dapat beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti, sementara laporan masyarakat dan aktivis lingkungan belum ditindaklanjuti secara transparan.

Di sisi lain, YHKI menilai penanganan perkara lingkungan oleh aparat penegak hukum masih belum memberikan efek jera. Sejumlah kasus yang masuk ke proses hukum disebut berakhir dengan tuntutan ringan dan denda yang tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Persoalan perizinan sumber daya alam juga menjadi perhatian. YHKI menilai masih banyak izin usaha pertambangan yang diduga bermasalah, termasuk tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, dokumen AMDAL yang hanya menjadi formalitas, hingga dugaan praktik jual beli persetujuan lingkungan.

Tak hanya itu, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menyuarakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan justru disebut kerap menghadapi kriminalisasi.

YHKI juga menilai koordinasi lintas instansi antara kepolisian, kejaksaan, KLHK, dan pemerintah daerah selama ini belum berjalan efektif. Koordinasi dinilai masih sebatas formalitas tanpa mekanisme berbagi data, target bersama, maupun akuntabilitas publik yang jelas.

Atas kondisi tersebut, YHKI menyampaikan sejumlah desakan kepada Kapolda baru Sulawesi Tengah, , dan Kajati baru Sulawesi Tengah.

Pertama, membentuk Satuan Tugas Pemberantasan PETI yang bersifat permanen dan lintas instansi. Kedua, mengusut jaringan pemodal serta pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal. Ketiga, menyelidiki secara terbuka setiap dugaan keterlibatan oknum aparat.

Keempat, melakukan audit terhadap izin-izin sumber daya alam yang bermasalah serta menggunakan instrumen tindak pidana korupsi secara lebih agresif. Kelima, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan serta membangun mekanisme perlindungan pelapor yang efektif.

“Sulawesi Tengah bukan miskin hukum, tetapi miskin penegakan hukum di lapangan,” ujar Africhal.

Ia menegaskan, masyarakat kini menaruh harapan sekaligus kecurigaan terhadap komitmen aparat penegak hukum yang baru. Menurutnya, ukuran keberhasilan tidak ditentukan oleh pidato pelantikan, melainkan langkah konkret di lapangan.

“YHKI siap mengawal, berkolaborasi, dan mengkritisi setiap langkah yang diambil maupun yang tidak diambil. Karena keadilan lingkungan bukan sekadar wacana,” tutupnya.


Pewarta: Junaidi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close