Breaking News

Audio Reader
Speed:

Manarsar Sitorus Bantah Pemberitaan Medan24News, Tegaskan Dirinya Korban Dugaan Penganiayaan dan Ajukan Bukti Laporan Polisi

Foto : Korban Manarsar Sitorus

Labuhanbatu, WINEWS - Polemik pemberitaan terkait insiden di Kantor Pemasaran PT Hari Sawit Jaya pada 23 Juni 2026 kembali mencuat setelah Manarsar Sitorus secara resmi menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Medan24News. Ia menilai informasi yang beredar belum menggambarkan kronologi kejadian secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada WINEWS, Manarsar Sitorus menegaskan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang mengaku menjadi korban dalam dugaan tindak penganiayaan dan/atau pengeroyokan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Tegaskan Status sebagai Pelapor Dugaan Penganiayaan

Manarsar menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor pemasaran PT HSJ tersebut tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke pihak berwajib dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Peristiwa yang sebenarnya adalah saya menjadi korban dugaan penganiayaan dan sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Saya berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2026) pukul 15.00 WIB di depan Mapolres Labuhanbatu.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, yang diterbitkan pada 23 Juni 2026.

Proses Hukum Masih Berjalan

Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan dugaan pengeroyokan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Aparat penegak hukum disebut tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mendalami kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di lokasi.

Manarsar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus klarifikasi atas situasi yang dinilai belum sepenuhnya berimbang di ruang publik.

Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Manarsar Sitorus mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

Ia menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dapat berdampak pada pembentukan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.

“Semua pihak harus menunggu proses hukum selesai. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti yang ada,” tambahnya.

Gunakan Hak Jawab Sesuai UU Pers

Pernyataan bantahan ini juga disampaikan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau belum berimbang.

Dengan adanya hak jawab tersebut, Manarsar berharap informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih objektif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Penegasan: Proses Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terhadap laporan yang diajukan. Belum ada kesimpulan resmi terkait duduk perkara maupun pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat maupun disebut dalam peristiwa ini diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close