Breaking News

Audio Reader
Speed:

Skandal Kredit Fiktif Rp90 Miliar Terbongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Perbankan


PALEMBANG WINews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp90 miliar. Kasus yang menyeret sejumlah pihak dari sektor perbankan dan perusahaan swasta tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga di antaranya telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah strategis aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Modus Kredit Bermasalah dengan Dokumen Diduga Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para tersangka diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan untuk memperoleh pencairan kredit dengan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik menemukan indikasi adanya penyusunan berbagai dokumen pendukung yang diduga tidak valid, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan hingga berbagai dokumen administratif lainnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan dan pencairan kredit dari pihak perbankan.

Setelah dana kredit dicairkan, uang tersebut diduga ditarik secara tunai maupun ditransfer ke sejumlah rekening tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit yang diberikan mengalami kemacetan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi institusi perbankan serta berdampak terhadap keuangan negara.

Penyidikan Libatkan Puluhan Saksi dan Ahli

Kasus ini mulai ditangani setelah penyidik menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam proses pengungkapan perkara, Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Sebanyak 48 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak perbankan, perusahaan terkait, serta sejumlah ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia. Keterangan para saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana di sektor perbankan.

15 Tersangka Dijerat UU Perbankan

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Perbankan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.

"Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat.

"Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dampak Besar bagi Kepercayaan dan Stabilitas Ekonomi

Kasus dugaan penyalahgunaan kredit perbankan ini menjadi perhatian karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat memengaruhi kualitas aset perbankan, meningkatkan risiko kredit bermasalah, serta menghambat iklim investasi yang sehat.

Karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat tata kelola sektor keuangan yang transparan dan akuntabel.

Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, percepatan pemberkasan juga dilakukan agar kasus segera dilimpahkan kepada penuntut umum dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polda Sumsel

Pewarta: Yusi Hasan

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close