Tergugat Bantah Total Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, Hadirkan Saksi dan Bukti Surat di PN Rantauprapat
RANTAUPRAPAT, WINews - Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait isu pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (29/6/2026). Sidang memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat yang menghadirkan saksi-saksi serta sejumlah bukti surat untuk membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut sengketa yang dikaitkan dengan isu lingkungan hidup dan kepemilikan lahan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Partners menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut pihak tergugat, selama proses pembuktian sebelumnya, penggugat tidak menghadirkan saksi maupun bukti yang dianggap mampu mendukung seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan.
"Hari ini kami menghadirkan saksi dan bukti surat untuk membantah seluruh dalil gugatan penggugat. Berdasarkan fakta persidangan, penggugat tidak mampu membuktikan tuduhan yang diajukan karena tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti yang mendukung," ujar tim kuasa hukum tergugat.
Tergugat Pertanyakan Dasar Gugatan
Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera dalam mengajukan gugatan yang menurut mereka berkaitan dengan tanah milik masyarakat.
Menurut kuasa hukum tergugat, yayasan tersebut mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup, sementara objek yang disengketakan merupakan lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat dan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pelestarian lingkungan sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan.
"Perkara yang diajukan berkaitan dengan tanah yang diperoleh dari masyarakat dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pelestarian lingkungan sebagaimana didalilkan penggugat. Karena itu, kami membantah seluruh isi gugatan tersebut," tegasnya.
Saksi dan Bukti Surat Diajukan
Dalam agenda pembuktian, pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi serta dokumen yang disebut menunjukkan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa diperoleh secara sah dari masyarakat.
Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, lahan tersebut bukan merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan maupun kawasan yang terbukti mengalami kerusakan lingkungan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.
Pengacara senior Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menilai gugatan tersebut sejak awal memiliki kelemahan mendasar karena dianggap tidak menjelaskan objek sengketa secara rinci serta tidak didukung alat bukti yang memadai.
"Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menimbulkan kerusakan lingkungan. Hingga tahap pembuktian, tidak ada saksi maupun alat bukti yang diajukan untuk mendukung dalil gugatannya. Sebaliknya, hari ini kami menghadirkan saksi dan bukti surat untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim," ujar Beriman Panjaitan.
Menunggu Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Pihak tergugat menyatakan optimistis seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meyakini bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum, sementara pihak tergugat telah menyampaikan keterangan saksi dan bukti dokumen yang dianggap memperkuat posisi mereka dalam perkara tersebut.
"Kami meyakini gugatan ini tidak terbukti karena tidak didukung bukti maupun saksi dari penggugat. Sebaliknya, tergugat telah mengajukan saksi dan bukti surat yang memperlihatkan bahwa seluruh dalil gugatan tidak berdasar. Kini kami menunggu penilaian dan keputusan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan," tutup Beriman Panjaitan.
Sidang perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews Redaksi

0 Komentar