Breaking News

Audio Reader
Speed:

Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? MHI Kupas Hak Pasien dan Transformasi Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026


JAKARTA, WINews - Perlindungan hak pasien menjadi salah satu isu yang semakin mendapat perhatian di Indonesia seiring berkembangnya regulasi di sektor kesehatan. Masyarakat kini tidak hanya menuntut layanan medis yang berkualitas, tetapi juga kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk "Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026" pada Rabu (8/7/2026) melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ilmiah ini menghadirkan pakar hukum kesehatan Dr. Franky Ariyadi sebagai narasumber utama, dengan M. Jamil bertindak sebagai moderator.

Pelayanan Kesehatan Berbasis Hak Asasi Manusia

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan telah mengalami perubahan mendasar. Rumah sakit tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat memperoleh pengobatan, tetapi juga sebagai institusi yang wajib menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, pelayanan kesehatan modern harus mengedepankan keselamatan pasien, keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap setiap individu yang menerima layanan medis.

"Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi benang merah dalam webinar bahwa pasien merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Dorong Reformasi Rumah Sakit

Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa lahirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi transformasi pelayanan rumah sakit di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai memperkuat tata kelola rumah sakit agar lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan pasien. Selain memperjelas tanggung jawab penyelenggara layanan kesehatan, aturan ini juga mendorong budaya pelayanan yang menghormati hak pasien sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.

Ia menambahkan bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, penerapan standar pelayanan, serta penghormatan terhadap hak pasien dinilai menjadi langkah preventif yang efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Hak Pasien Harus Menjadi Budaya Pelayanan

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum hingga masyarakat umum.

Berbagai persoalan strategis menjadi perhatian, antara lain hak memperoleh informasi medis secara lengkap, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, tanggung jawab rumah sakit, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan.

Para peserta sepakat bahwa peningkatan literasi hukum kesehatan menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat memperoleh pelayanan medis. Di sisi lain, rumah sakit juga dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

MHI Perkuat Literasi Hukum Nasional

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai wadah edukasi hukum yang aktif mengangkat isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Tema mengenai perlindungan hak pasien dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

MHI berharap forum ilmiah ini mampu memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Didirikan pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum, menjadikannya salah satu forum edukasi hukum yang konsisten menghadirkan diskusi ilmiah mengenai isu-isu aktual di Indonesia.

Agenda Webinar Nasional Berikutnya

Dalam waktu dekat, MHI kembali menggelar sejumlah webinar nasional yang membahas berbagai persoalan hukum aktual, di antaranya mengenai perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, praktik waris Islam di Indonesia, serta perlindungan perempuan dan anak melalui perspektif hukum keluarga dan maqashid syariah.

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat, akademisi, mahasiswa, maupun praktisi hukum yang ingin memperdalam wawasan di bidang hukum.

Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close