Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Pondok Aren Disorot Usai Ditemukan Menjual Obat Keras Daftar G
TANGERANG SELATAN, WINews – Gabungan awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menemukan sebuah kios yang diduga berkedok toko kosmetik namun disinyalir memperjualbelikan obat keras golongan tertentu (Daftar G) secara bebas di kawasan Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).
Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan sejumlah jurnalis bersama GWI untuk memantau dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Berawal dari Aktivitas Mencurigakan
Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai aktivitas di sebuah kios yang tampak tidak lazim. Sejumlah anak muda terlihat silih berganti datang dan keluar hanya dalam hitungan menit.
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim melakukan observasi lebih lanjut di sekitar lokasi. Dari hasil pemantauan, salah seorang pembeli yang baru keluar dari kios mengaku telah membeli obat keras.
"Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang," ujar pria tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga kios mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin.
Konfirmasi Berujung Dugaan Intimidasi
Saat dimintai keterangan, penjaga kios disebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media. Situasi kemudian memanas ketika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang jurnalis.
Peristiwa tersebut telah terekam dalam video yang diambil oleh anggota tim media yang berada di lokasi.
Gabungan media bersama GWI menyayangkan dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik menjadi perhatian serius.
Diduga Melanggar Ketentuan Perundang-undangan
Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, penjualan obat keras Daftar G tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait.
Kapolres Minta Informasi Disampaikan
Tim media juga mengungkapkan bahwa pada Minggu (5/7/2026), pihaknya menemukan kios lain dengan dugaan aktivitas serupa di lokasi berbeda. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp.
Dalam tanggapannya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meminta agar setiap dugaan lokasi yang masih beroperasi segera dilaporkan.
"Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar disampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk pengecekan lokasi yang diduga," tulis Kapolres melalui pesan singkat.
GWI Desak Penyelidikan Menyeluruh
Gabungan media bersama GWI mendesak Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan obat keras Daftar G di lokasi tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Gabungan media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika diperlukan, hasil temuan lapangan juga akan disampaikan kepada institusi pengawas yang berwenang untuk memperoleh tindak lanjut.
Pewarta: Redaksi/Tim

0 Komentar