Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum 130 Nasabah Desak Pembatalan Kredit, Minta OJK Evaluasi Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto


PURWOKERTO, WINews – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Banyumas terus berkembang dan memunculkan tuntutan baru dari para korban. Kuasa hukum yang mendampingi sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini mendesak penghentian hingga pembatalan perjanjian kredit yang masih berjalan, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kantor cabang tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para nasabah yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polresta Banyumas.

Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa permintaan pembatalan kredit muncul setelah tim hukum melakukan kajian dan analisis terhadap fakta-fakta yang berkembang dalam perkara tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi fondasi utama dalam operasional perbankan nasional.

"Setelah kami melakukan analisis terhadap perkara ini, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan," ujar Djoko, Kamis (2/7/2026).


Nasabah Minta Perlindungan dan Kepastian Hukum

Djoko menegaskan, perjuangan para nasabah tidak semata-mata berfokus pada pengembalian dana yang diduga hilang akibat ulah oknum tertentu. Lebih dari itu, para korban juga menginginkan kepastian hukum terkait status kredit yang masih berjalan dan terus menimbulkan beban finansial.

Menurutnya, banyak nasabah saat ini masih harus membayar cicilan kredit meskipun kasus yang mereka hadapi belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

"Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian hukum terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan," tegasnya.

OJK Diminta Turun Tangan Evaluasi Operasional

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana melakukan koordinasi langsung dengan OJK Pusat dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi para nasabah agar regulator sektor jasa keuangan melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi perbankan yang berlaku, kuasa hukum membuka kemungkinan mengusulkan pencabutan izin operasional kantor cabang tersebut sesuai kewenangan regulator.

Permintaan tersebut, kata Djoko, merupakan bentuk dorongan agar pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan semakin diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

PPATK Diminta Pertimbangkan Pemblokiran Rekening

Selain berkoordinasi dengan OJK, tim hukum juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui surat tersebut, mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum masih berlangsung.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi para nasabah yang saat ini merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran kredit di tengah ketidakpastian penyelesaian perkara.

Kredit Masih Berjalan Hingga 20 Tahun

Djoko menilai penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan menetapkan dan memproses tersangka secara pidana. Menurutnya, persoalan yang dihadapi para nasabah jauh lebih kompleks karena sebagian besar kredit yang menjadi objek sengketa masih memiliki jangka waktu panjang.

Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, mayoritas kredit nasabah masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun ke depan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban ekonomi berkepanjangan apabila tidak disertai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi para korban.

"Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban," ungkapnya.

Polisi Lakukan Asset Tracing dan Kembangkan Dugaan TPPU

Di sisi lain, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa hingga Kamis (2/7/2026) terdapat sedikitnya 16 laporan resmi yang masuk dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Selain menangani aspek pidana pokok, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan bahkan dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga melakukan asset tracing sebagai upaya pengembalian hak para korban. Penyidikan terus berkembang, termasuk pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terkait," ujar Kapolresta.

Menunggu Klarifikasi Resmi Bank

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan pemblokiran rekening yang diajukan kepada PPATK.

Redaksi WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah memperoleh klarifikasi resmi dari pihak bank maupun hasil perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Pewarta: Sokim/Nunung

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close