Penggugat Serahkan 12 Bukti di Pengadilan Negeri Rantauprapat
RANTAUPRAPAT, WINews - Sidang perkara perdata sengketa tanah dengan Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu (1/7/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, Penggugat menyerahkan sebanyak 12 alat bukti surat yang diklaim memperkuat status kepemilikannya atas tanah seluas kurang lebih dua hektare yang saat ini menjadi objek sengketa.
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan memiliki keterkaitan satu sama lain dan menunjukkan adanya alas hak yang sah atas lahan yang disengketakan. Bukti-bukti tersebut juga disebut sebagai dasar untuk membantah argumentasi para tergugat yang sebelumnya menolak seluruh dalil gugatan.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan lahan yang diklaim telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pesantren. Dalam persidangan, Penggugat mendalilkan bahwa sebagian tanah miliknya telah dikuasai oleh para tergugat yang merupakan pengurus sebuah pondok pesantren dengan cara mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah dari pemilik.
Menurut keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, pendiri pesantren bernama Solihin disebut mengetahui secara jelas batas-batas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pesantren. Penggugat bahkan mendalilkan bahwa Solihin telah beberapa kali mengingatkan pengurus pesantren agar tidak menggunakan atau membangun fasilitas di luar area tanah wakaf yang telah ditentukan.
“Tanah wakaf memiliki batas yang jelas dan tidak boleh diperluas dengan mengambil hak milik pihak lain,” demikian substansi dalil yang disampaikan pihak Penggugat dalam persidangan.
Meski demikian, Penggugat menilai peringatan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, pembangunan sejumlah bangunan pesantren tetap dilakukan di atas lahan yang menurut Penggugat masih menjadi hak miliknya.
Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Hak Jadi Pokok Sengketa
Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat menilai tindakan para tergugat merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak yang telah menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, melalui proses pembuktian yang sedang berlangsung, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
Selain itu, Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan serta mengabulkan seluruh tuntutan yang tercantum dalam petitum.
Sengketa kepemilikan lahan seperti ini kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan hak kepemilikan, serta pentingnya kejelasan batas aset yang digunakan oleh lembaga maupun perorangan
Persidangan Masih Berlanjut
Majelis Hakim belum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut karena proses persidangan masih berada pada tahap pembuktian. Setelah agenda pembuktian dari Penggugat selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak tergugat.
Selanjutnya, seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak akan dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan sehingga seluruh dalil yang disampaikan baik oleh Penggugat maupun Tergugat masih menunggu pembuktian dan penilaian hukum dari Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar