Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pimpinan Pondok Pesantren di Banjarnegara Ditahan, Polisi Usut Dugaan Pencabulan Terhadap Empat Santri di Bawah Umur




Banjarnegara, WINews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N (52), warga Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat santri perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pemenuhan hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Ori Friliansa Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Korban berjumlah empat anak di bawah umur dan seluruhnya merupakan santri di pondok pesantren yang dipimpin oleh tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Banjarnegara, Handoyo, Senin (29/6/2026).

Dugaan Modus Berkedok Pembinaan Keagamaan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.

Polisi mengungkapkan bahwa para korban diduga dipanggil secara bergantian ke kamar pelaku dengan alasan membantu memijat tubuh serta mengikuti ritual yang disebut sebagai "ijazah" agar lebih cepat memahami dan membaca Al-Qur'an.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat tindakan yang mengarah pada pelanggaran seksual terhadap para korban.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu sejak April 2026 dan berlangsung secara berulang terhadap sejumlah korban.

Diamankan Setelah Kembali dari Ibadah Haji

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Polisi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berada di luar daerah karena menjalankan ibadah haji.

Setelah kembali ke Indonesia, tersangka berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Banjarnegara guna kepentingan penyidikan," jelas Kasat Reskrim.

Polisi Periksa Belasan Saksi

Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi yang terdiri dari para korban, pengurus lingkungan pondok pesantren, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian perkara.

Aparat menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses hukum berlangsung.

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan. Para pemerhati perlindungan anak menilai bahwa seluruh institusi pendidikan harus memastikan terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat ditangani sedini mungkin.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Pewarta: Wawan Guritno

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close