
SERANG, WINews - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak.
Kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026.
Berawal dari Keberanian Korban Bercerita
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban memberanikan diri mengungkapkan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua.
Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Banten. Langkah cepat keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus dan mencegah kemungkinan munculnya korban lainnya.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pelaksanaan Visum et Repertum.
Tersangka Diamankan dan Ditahan
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. HK berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan kini menjalani masa penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang ketika para korban berada di rumah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak, yang merupakan kelompok rentan dan harus mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa potong pakaian, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Dijerat KUHP Baru, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Banten Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
"Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas agar korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Peran Masyarakat Sangat Penting
Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
Orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar diharapkan dapat mengenali tanda-tanda kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Keberanian untuk melapor dinilai dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak sekaligus mencegah bertambahnya korban.
Pendampingan Korban Jadi Prioritas
Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten memastikan para korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai instansi terkait guna memastikan korban memperoleh bantuan hukum, pendampingan psikologis, serta perlindungan yang diperlukan selama proses pemulihan berlangsung.
Langkah ini diharapkan dapat membantu korban bangkit kembali serta meminimalkan dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa yang dialami.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Sumber: Bidhumas Polda Banten
0 Komentar