Musi Rawas, WINews -Pembangunan infrastruktur jembatan yang berlokasi di Kecamatan Megang Sakti, tepatnya pada ruas jalan penghubung SP 4 Campur Sari menuju Desa Tegal Sari, Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD.
Diduga Minim Transparansi, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran Proyek
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan jembatan tersebut tidak menampilkan papan informasi yang seharusnya memuat keterangan penting seperti:
Sumber anggaran proyek
Nilai kontrak pekerjaan
Nama pelaksana atau kontraktor
Waktu pelaksanaan pekerjaan
Nomor kontrak proyek
Ketiadaan informasi ini menimbulkan kebingungan masyarakat serta membuka ruang spekulasi terkait keterbukaan proyek yang sedang berjalan.
Sejumlah awak media yang mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lokasi juga tidak mendapatkan jawaban. Para pekerja memilih tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
Muncul Dugaan “Proyek Siluman”, Warga Minta Penjelasan Resmi
Akibat tidak adanya informasi publik yang jelas, sebagian masyarakat mulai menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman”. Istilah ini merujuk pada proyek pemerintah yang tidak memiliki transparansi administratif di lapangan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih belum dapat dipastikan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan spekulasi yang lebih luas.
Sorotan Prof. DR. Sutan Nasomal SH., MH: Pentingnya Transparansi Proyek Negara
Pemerhati hukum dan pembangunan nasional, Prof. DR. Sutan Nasomal SH., MH, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh proyek APBN, APBD provinsi, kabupaten, maupun kota wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Menurutnya, tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas:
Nilai anggaran proyek
Identitas pelaksana
Waktu pengerjaan
Tujuan pembangunan
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek di lapangan.
Dorongan kepada Presiden RI untuk Penguatan Pengawasan Proyek Publik
Dalam pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal juga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap implementasi transparansi proyek pemerintah di seluruh daerah.
Ia menekankan pentingnya peran aparat sipil, Polri, dan TNI dalam pengawasan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Dasar Hukum Keterbukaan Proyek Pemerintah
Pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 28F
Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
Mengatur keterbukaan informasi publik, termasuk penggunaan anggaran negara oleh badan publik.
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pentingnya Papan Informasi Proyek di Lapangan
Dalam setiap proyek pemerintah, papan informasi berfungsi sebagai:
Sarana kontrol sosial masyarakat
Bentuk transparansi penggunaan anggaran negara
Pencegahan penyimpangan proyek
Informasi resmi kepada publik
Tanpa papan informasi, proyek berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penutup: Klarifikasi Diharapkan Segera
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan jembatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera memberikan klarifikasi agar isu yang berkembang tidak semakin meluas.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH
(Pakar Hukum Internasional – Pemerhati Pembangunan – Ketua Umum Organisasi Advokat – Jakarta)
Pewarta : Redaksi

0 Komentar