Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sorotan Proyek Jembatan Megang Sakti Tanpa Papan Informasi, Prof. Sutan Nasomal Soroti Transparansi APBN-APBD




Musi Rawas, WINews -Pembangunan infrastruktur jembatan yang berlokasi di Kecamatan Megang Sakti, tepatnya pada ruas jalan penghubung SP 4 Campur Sari menuju Desa Tegal Sari, Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD.

Diduga Minim Transparansi, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran Proyek

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan jembatan tersebut tidak menampilkan papan informasi yang seharusnya memuat keterangan penting seperti:

Sumber anggaran proyek

Nilai kontrak pekerjaan

Nama pelaksana atau kontraktor

Waktu pelaksanaan pekerjaan

Nomor kontrak proyek

Ketiadaan informasi ini menimbulkan kebingungan masyarakat serta membuka ruang spekulasi terkait keterbukaan proyek yang sedang berjalan.

Sejumlah awak media yang mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lokasi juga tidak mendapatkan jawaban. Para pekerja memilih tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Muncul Dugaan “Proyek Siluman”, Warga Minta Penjelasan Resmi

Akibat tidak adanya informasi publik yang jelas, sebagian masyarakat mulai menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman”. Istilah ini merujuk pada proyek pemerintah yang tidak memiliki transparansi administratif di lapangan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih belum dapat dipastikan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan spekulasi yang lebih luas.

Sorotan Prof. DR. Sutan Nasomal SH., MH: Pentingnya Transparansi Proyek Negara

Pemerhati hukum dan pembangunan nasional, Prof. DR. Sutan Nasomal SH., MH, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara.

Ia menegaskan bahwa seluruh proyek APBN, APBD provinsi, kabupaten, maupun kota wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Menurutnya, tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas:

Nilai anggaran proyek

Identitas pelaksana

Waktu pengerjaan

Tujuan pembangunan

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek di lapangan.

Dorongan kepada Presiden RI untuk Penguatan Pengawasan Proyek Publik

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal juga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap implementasi transparansi proyek pemerintah di seluruh daerah.

Ia menekankan pentingnya peran aparat sipil, Polri, dan TNI dalam pengawasan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Dasar Hukum Keterbukaan Proyek Pemerintah

Pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28F

Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP

Mengatur keterbukaan informasi publik, termasuk penggunaan anggaran negara oleh badan publik.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pentingnya Papan Informasi Proyek di Lapangan

Dalam setiap proyek pemerintah, papan informasi berfungsi sebagai:

Sarana kontrol sosial masyarakat

Bentuk transparansi penggunaan anggaran negara

Pencegahan penyimpangan proyek

Informasi resmi kepada publik

Tanpa papan informasi, proyek berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penutup: Klarifikasi Diharapkan Segera

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan jembatan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera memberikan klarifikasi agar isu yang berkembang tidak semakin meluas.

Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH

(Pakar Hukum Internasional – Pemerhati Pembangunan – Ketua Umum Organisasi Advokat – Jakarta)

Pewarta : Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close