Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Perataan Lahan di Kampar Disorot, Krimsus Polda Riau Segera Tinjau Lokasi
KAMPAR, WINews - Dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin atau Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengerukan tanah yang diduga berkedok program perataan lahan kavlingan disebut-sebut telah berlangsung dengan skala besar dan memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta perizinannya.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan terlihat berlangsung di kawasan Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Satu unit alat berat jenis ekskavator tampak melakukan penggalian tanah merah yang kemudian dimuat menggunakan sejumlah kendaraan pengangkut.
Di lokasi tersebut juga ditemukan spanduk yang mencantumkan informasi terkait pembukaan lahan kavlingan dan pembagian tanah timbun gratis. Namun, masyarakat menduga aktivitas pengerukan tersebut memiliki tujuan komersial karena material tanah diduga diperjualbelikan kepada pihak luar.
Seorang warga Tapung Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas tersebut. Menurutnya, penggunaan label pemerataan lahan dinilai berpotensi menjadi modus untuk menutupi kegiatan pengambilan material tanah tanpa izin.
“Kalau memang untuk kepentingan sosial, tentu harus jelas dasar hukumnya. Namun di lapangan ada dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan. Pemerintah dan aparat harus memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” ujar warga tersebut.
Selain persoalan dugaan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan lokasi pengerukan yang berada tidak jauh dari fasilitas kepolisian setempat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika memang memiliki izin, silakan dibuktikan. Tetapi jika tidak memiliki izin, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam aturan pertambangan, setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material tanah yang memiliki nilai ekonomi wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi pertambangan mineral dan batu bara. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Atas adanya informasi dan temuan tersebut, masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengerukan, termasuk memeriksa dokumen perizinan, legalitas penggunaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim WINews melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami akan tindak lanjuti dan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Dirkrimsus Polda Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola lahan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas pengerukan tersebut.
Redaksi berkomitmen menghadirkan pemberitaan berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Pajar Saragi
Pewarta: Rangkuty

0 Komentar